93 Desa di Kerinci Bakal Gelar Pilkades Serentak

1225 views

Kerinci – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bagi 93 kepala desa di Kerinci, akan dilaksanakan pada 26 Desember mendarang. Saat ini, kepanitian mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa sudah terbentuk.

Ketua penyelenggara tingkat kabupaten yang juga penanggungjawab kegiatan, Julizarman, Asisten I setda Kerinci, menegaskan Pelaksanaan kegiatan Pilkades Serentak pada 26 Desember mendatang.

“kepanitiaan sudah terbentuk, Pilkades serentak akan dilaksanakan 26 Desember 2019 ini,” ungkap Julizarman, di ruang kerjanya.

Sebagai penanggungjawab kegiatan, sebut dia, tentu banyak hal yang akan dan perlu menjadi pertimbangan. Salah satunya, kemungkinan sengketa Pilkades.

“Dalam memutuskan sengketa, selisih suara menjadi salah satu pertimbangan kita nantinya, tidak hanya faktor-faktor lainnya,” sebut Julizarman.

Meskipun demikian, dirinya berharap setiap ada sengketa dan keberatan yang terjadi, hendaknya bisa diselesaikan ditingkat kecamatan. “harapan kita, bisa diselesaikan ditingkat kecamatan,” sebut dia.

Saat ditanya Daerah rawan, Julizarman, mengharapkan tidak ada yang masuk rawan. “mari kita mendo’akan semoga tidak ada yang rawan,” harapannya.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Hasveri Akmal, saat dihubungi melalui telponnya, membenarkan kapastian pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak. “iya, tahapan dan kepanitiaannya sudah terbentuk, pelaksanaannya pada 26 Desember 2019 ini,” ungkap Hasveri.

Menurut Hasveri, sebanyak 93 desa yang tersebar dalam 16 kecamatan di Kerinci, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak, tandasnya.

Berikut tahapan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 26 Desember 2019 mendatang. Pada 25-30 Oktober, pembentukan Panitia Pilkades tingkat desa, penyusunan dan pengajuan rencana biaya kades, penyususnan tahapan pilkades, tata tertib Pemilihan dan kampanye kepala desa.

31 Oktober -14 Nov, tahapan pendataan Pemilih, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan penetapan DPT. Pada 14-16 November 2019, pengumuman dan pendaftaran Bakal calon (Balon), penelitian kelengkapan Administrasi Balon Kepala desa.

Kemudian pada 17-19 November 2019, penelitian kelengkapan Administrasi Balon. Pada 20 November, pemberitahuan kelengkapan Administrasi bagi Calon yang belum lengkap. Pada 21-23 November 2019, penyerahan kelengkapan Administrasi bagi calon yang belum lengkap administrasi.

Kemudian pada 24-26 November 2019, Penjadwalan ulang waktu pendaftaran, apabila Balon Kades kurang dari Dua orang. Selanjutnya, pada 27-29 November, Penelitian dan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon.

30 November 2019, penetapan Calon Kepala Desa, dan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia. 1 Desember 2019, pengumuman calon kepala desa, sesuai dengan nomor urut hasil pencabutan nomor urut.

Kemudian pada 2-11 Desember, Seleksi tambahan, apabila Balon yang memenuhi Persyaratan lebih dari 5 orang. 12 Desember penetapan Balon dan pada 13-14 Desember, Pengumuman calon yang memenuhi persyaratan.

15 Desember Rapat penetapan Nomor urut calon dan pengumuman Nomor urut. 16-18 Desember, pengadaan perlengkapan pemungutan suara. 19-21 Desember, pelaksanaan Kampanye, pada 22-24 Desember, Masa tenang dan pada 25 Desember Penyiapan tempat pemungutan Suara. (Mak)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait