Tanjung Jabung Timur, RJC – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai NasDem menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah, Jum’at (11/7/2025).
Fraksi NasDem Syahbudin menyoroti realisasi anggaran sektor kesehatan yang dinilai belum maksimal. Dari total anggaran sebesar Rp125,37 miliar, realisasi belanja hanya mencapai Rp117,46 miliar atau sekitar 93,69%. Menyikapi hal tersebut, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjabtim untuk menghidupkan kembali program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang telah dihapus sejak 1 Januari 2019.“Kami mendorong agar program Jamkesda dapat dianggarkan kembali dalam APBD, guna membantu masyarakat miskin yang belum menjadi peserta BPJS. Alternatif lainnya, bisa melalui skema Universal Health Coverage (UHC), yang memungkinkan masyarakat berobat cukup dengan menunjukkan KTP di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah,” ungkap Syahbudin juru bicara Fraksi NasDem.
Selain sektor kesehatan, Fraksi NasDem juga memberikan perhatian serius terhadap kualitas pembangunan infrastruktur. Fraksi ini menekankan agar Dinas PUPR dan Perkim meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan proyek jalan dan gedung, sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas, sesuai rencana umur bangunan, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Tidak hanya itu, Fraksi NasDem juga mendorong adanya sinkronisasi dan koordinasi antar perangkat daerah, serta menolak ego sektoral yang kerap menghambat capaian visi dan misi daerah.“Perlu sinergi lintas sektor dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan guna mewujudkan visi Tanjung Jabung Timur MERATA,” tegasnya.
Sebagai penutup, Fraksi NasDem mengingatkan agar seluruh catatan dan rekomendasi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.(Rudi)






