“Bang Bawai” Minta SAD Patuhi Aturan dan Hukum Yang Berlaku

1147 views

sekda-merangin-h-sibawaihi-saat-membuka-rakor-1MERANGIN – Suku Anak Dalam (SAD) harus patuh terhadap berbagai aturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Untuk hidup berdampingan dengan masyarakat, SAD jangan semaunya sendiri.‘’Mengingat daerah kita ini daerah beradat, saya minta kepada para SAD agar mematuhi aturan yang ada. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Karena daerah kita mempunyai aturan-aturan hukum yang berlaku,’’ujar Sekda Merangin H Sibawaihi saat membuka rapat koordinasi kelompok kerja Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Aula Bappeda pada Kamis (1/9).

Sekarang ini lanjut Sekda, jumlah SAD yang masih tinggal di hutan sekitar 1.142 orang jiwa dengan 297 orang kepala keluarga. Mereka tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Merangin.‎
Sekda minta SAD turut proaktif bersingkronisasi dengan masyarakat lainnya, membangun hubungan baik.‘’Kita anggap SAD sebagai mitra, bukan sebagai orang lain atau musuh. Kita tidak boleh alergi dengan SAD, mari kita membangun Negeri Merangin ini secara bersama. Saling menghargai satu sama lainnya. Tragedi betrok antara SAD dan masyarakat yang pernah terjadi di kawasan Kungkai jangan sampai terulang lagi,’’pinta Sekda.

Hadir pada rakor  itu, Temenggung Bujang Dong dari Kungkai Seberang, Temenggung Mudo dan Temenggung Joni dari Lantak Seribu dan Tenggung Pak Jang dari Bukit Beringin.

Tampil sebagai narasumber dari Kementrian Sosial H. Hasbullah. M.Si (Dir. Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil) dan  Laude toufi (Kasubsi Kelembagaan Komunitas Adat Terpencil). (anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait