Baru 26 Data Rekapitulasi RUP di Tanjab Timur,  Sofyan : Sanksi Tegas tidak Ada Cuma Menjadi Catatan Khusus

1186 views

MUARASABAK, RJC – Berdasarkan data Rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara online Tahun 2020, baru 26 dari 43 Organisai Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melakukan pengiputan.

Terlihat dari tayangan online Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur 2020, Senin sore (3/2/2020), terlihat masih banyak dari OPD dan Kecamatan yang belum menayangkan RUP nya, ada yang sudah menayangkan namun belum semua RUP ditayangkan oleh OPD tersebut.

Terpantau banyak terlihat kosong dari pihak Kecamatan, untuk data pengiputan RUP yang telah tayangan baru 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kuala Jambi daan Kecamatan Nipah Panjang, 9 kecamatanmasih terlihat kosong atau belum menginput RUP.

Sementara Sofyan Hadi Saputra kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjab Timur mengakui masih adanya beberapa OPD yang belum menginput RUP Kegiatan di OPDnya, ia menyatakan telah 2 kali melayangkan surat pemberitahuan penginputan dari OPD dan Kecamatan, ungkapnya ketika dikonfirmasi RJC via handphone.

Untuk batas waktu tidak ditentukan, lanjut Sofyan tapi secepat mungkin atau sesegera mungkin melakukan penginputan RUP OPD dan Kecamatan, kita juga telah mengklose OPD dan Kecamatan yang belum melakukan penginputan data RUP sebagai shock therapy, tidak bisa melakukan penginputan sebelum OPD dan kecamatan tersebut menyurati ULP Tanjab Timur, disinggung sanksi tegas? dikatanya sanksi tegas tidak ada cuma jadi catatan khusus kami saja dan evaluasi kedepan yang lebih baik. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait