BPOM Jambi Haramkan Albothyl Beredar

1521 views

Ujang : Penarikan dilakukan bertahap oleh distributor

Jambi – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Dalam hal ini PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan farmasi lain yang memegang izin edar mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkan Surat keputusan Pembekuan izin edar.

Terkait hal ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan  (Balai Pom) Jambi terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan penarikan obat yang bebas terbatas ini. Kepala Balai POM Jambi Ujang Supriyatna menyebutkan sejauh ini penarikan dilakukan bertahap oleh distributor.“BPOM tetap mengawasi sampai batas waktu yang diberikan, distributor perlu waktu untuk menyisir di kabupaten kota termasuk di outlet-outlet , sebut Ujang ,” Senin (19/2/2018).

Untuk berapa banyak data sebaran obat ini di Jambi, Ujang menerangkan data diketahui distributor. “untuk data yang tersebar diketahui oleh distributor, “lanjutnya.

Sementara itu, Hasil Pemantauan 2 tahun terakhir BPOM RI yang menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping Albothyl untuk pengobatan sariawan yakni memberi efek samping serius yakni sariawan membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like Lession), masyarakat dihimbau mengentikan penggunaan obat tersebut.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1% atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C, yang apabila sakit berlanjut dapat berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait