Dewan Kota Jambi Pertegas Instansi Pemerintah Awasi Peredaran Minol Tak Berizin

1259 views

KOTAJAMBI–Terkait masih maraknya penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar instansi terkait untuk  terus melakukan pengawasan. Hal ini agar peredaran barang haram tersebut dapat terkontrol dengan baik.

Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Sony Zainul mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aparat yang sudah melakukan razia tersebut. Pihaknya juga meminta agar razia tersebut dilakukan secara intens. “Pada prinsipnya kami apresiasi, kami dalam waktu dekat juga akan turun ke beberapa tempat hiburan yang dicurigai izinnya tidak lengkap,” ujar Sony.

Terkait banyaknya penjualan Minol yang dijual bebas di pinggir jalan PKL, dirinya meminta agar pemerintah manelusuri distributor minuman tersebut. “Kalau Kota Jambi ini mau aman, dan terbebas dari penjualan Minol, harus di tindaklanjuti,” katanya.

Pada Rabu (14/2), aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia ke beberapa tempat hiburan dan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Jambi. Alhasil dalam razia tersebut, 753 minuman beralkohol berhasil disita petugas. Sebanyak 691 dalam kemasan botol, dan 62 dalam kemasan kaleng.  “Total kami sita 753 Minol dari berbagai jenis,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar.

Menyikapi semakin maraknya penjualan Minol ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, apakah jenis minuman tersebut terdaftar atau tidak. “Karena ada beberapa minuman jenis baru yang kita sita. Dan yang sudah kita sita ini akan kita musnahkan,” katanya. (syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait