Didampingi Empat Pengecara, Terdakwa Kasus Dugaan Pungli Setifikat Prona Berpeluang Bebas

1940 views

Ridha Kurniawan : Pungutan Biaya Diperbolehkan Karena Wajib Ada Pengukuran Ulang

JAMBI, HJ–Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang  kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat Program nasional (Prona) Rabu (17/1) siang.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Sahono, mantan Kepala Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, yang diketuai Hakim Kairulludin, didampingi tiga hakim anggota yakni Dedy Muchti, Nugroho, Amir Aswan, diagendakan mendengarkan keterangan terdaksa serta 13 saksi.

Keterangan para saksi terurai dipersidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum yakni Tri Agustina dan Amelia meringankan terdakwa, termasuk keterangan dari saksi dari pihak Badan Pertanahan Muarojambi. “Iya betul pak ketua dia (terdakwa-red) ada menyebutkan bahwa pembuatan Prona itu gratis,” ungkap saksi Zainal, menjawab pertanyaan Hakim Ketua mengenai sosialisasi yang disampaikan terdakwa di Mesjid Desa Sungai Aur.

Dihadapan meja sidang, masih menjawab pertayaan hakim, terkait biaya ada biaya, seperti matrai, batu patok, pembersihan lahan, biaya print kertas,  Zainal juga mengaku tidak keberatan dengan uang yang dibayarkan untuk administrasi pengukuran tanah tersebut. ” Saya tidak keberatan pak Hakim,” uajarnya sembari menundukkan kepalanya saat dipersidangan.

Menurut keterangan saksi lain, dari BPN Muarojambi, Dian Husfida, soal pungutan biaya diperbolehkan dan harus wajib adanya pengukuran ulang dan Sporadik yang terbaru terkait batas-batas dari Objek Pemohon, karena pemberkasan Pra-setifikat itu harus sudah lengkap dan terbaru,” jelas Dian Husfida saat dipersidangan.

“Segala biaya Administrasi Pra-Sertifikat di bebankan pada pemohon pembuatan sertifikat prona, Antara lain Sporadik, Patok, Batas Tanah, Materai dan lain-lainnya,” lanjut Dian.

Sementara itu, empat penasehat hukum terdakwa diantaranya Ridha Kurniawan, S.H., M.H., Rindar Mandela, S.H., Nurromalia, S.H., serta Hasudung Gultom, S.H., yang hadir dalam persidangan mengaku optimis kliennya tidak bersalah karena pungutan tidak dilarang. “Diperbolehkan terdakwa melakukan pungutan dan harus wajib adanya pengukuran ulang dan sporadik yang terbaru terkait batas-batas dari objek pemohon, karena pemberkasan pra setifikat itu harus sudah lengkap dan terbaru , “ terang Ridha Kurniawan, salah satu penasehat hukum terdakwa yang mendampingi terdakwa saat menjalani sidang.

Lebih lanjut Ridha menjelaskan, tidak bersalahnya klien mereka ini juga diperkuat dengan tidak adanya aturan atau kebijakan  yang mengatur besaran biaya sertifikat pra sertifikat tersebut. “Biaya administrasi pemberkasan pra sertifikat tersebut memang dibebankan kepada pemohon,  karena masalah administrasi pra sertifikat itu menjadi otonom sesa itu sah-sah saja pemohon dikenakan biaya, “ tegasnya. (hj)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait