Dua Kurir Shabu Di Muara Bulian Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Berstatus Pelajar SLTA

1427 views

tmp_5016-IMG20160825111023-1833306136Laporan:Supriyadi,Rakyatjambi.co

rakyatjambi.co,Batanghari– Satreskrim Polsekta Muara Bulian yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Suwondo Rabu 24/8 sekira pukul 22.00WIB berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba, jenis sabu yang beroperasi di kawasan Muara Bulian.

Dua pelaku sebagai kurir Narkoba tersebut yakni, HM(16) Warga RT 04 Desa Rantau puri Dan Sabri Ali Bin Saipul (19) RT 04.Kedua Pelaku diringkus Di RT 01 Desa Sungai Buluh tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gram paket sabu,2 buah Bong Pengisap dan 2 buah cetuk api.
Kapolsek Muara Bulian,AKP Suwondo membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku kurir Narkoba.
“Dua Kurir Narkoba berinisial HM(16)dan Sabri 19.Dari lihat cara pelaku,sepertinya kedua pelaku sudah profesional.Yang disayangkan satu diantara pelaku berinisial HM merupakan Siswa di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Batanghari.”Ujar Suwondo 25/8.
Lebih lanjut ditegaskannya,pihaknya terus memburu Bandar yang mempekerjakan dua orang kurir.Saat ini polisi telah mengantongi identitas pelaku Bandar Narkoba sebagai pemasok barang haram tersebut.”Kita terus memburu Bandar yang mempekerjakan dua pelaku kurir narkoba.Identitas Bandar sudah dikantongi.Untuk saat ini kedua Pelaku diamankan di Mapolsekta Muara Bulian.
Untuk mempertanggung perbuatannya satu orang pelaku akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.Sementara satu orang pelaku yang dibawah umur akan diproses sesuai dengan undang undang  No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait