Fachrori Dukung Legalisasi Tanah untuk Rakyat

1138 views

Mendalo – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar. M.Hum mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi sangat mendukung adanya program legalisasi aset berupa tanah, yang merupakan program strategis pemerintah pusat. Hal itu dikemukakan Fachrori saat Penyerahan 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah bagi Masyarakat di Provinsi Jambi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, di Balairung Universitas Jambi (Unja) Kampus Mendalo, Kamis (19/12/2020).

Pada kesempatan tersebut, Fachrori menyerahkan secara sembolis 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di 4 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi.

Fachrori menyatakan sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat, melalui BPN Provinsi jambi, atas pembagian sertifikat tanah khususnya kepada masyarakat. ”Atas nama pemerintah Provinsi Jambi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.

“Penyerahan sertifikat hak atas tanah legalisasi aset merupakan salah satu program Nawa Cita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo. Dengan adanya penyerahan sertifikat ini agar dapat memberikan inspirasi, motivasi, dan semangat untuk saling bersinergi antara pemerintah daerah Provinsi Jambi dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Jambi terhadap percepatan di bidang pertanahan, terutama percepatan program-program strategis nasional yang ada di Provinsi Jambi dalam rangka melakukan legalisasi aset-aset berupa tanah, baik milik masyarakat ataupun milik pemerintah daerah dan milik instansi vertikal lannya,” tutur Fachrori.

Fachrori mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPN Provinsi Jambi terus berupaya keras agar seluruh rakyat di Provinsi Jambi memiliki sertifikat sebagai tanda bukti atas kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki. ”Sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, ini akan mengurangi sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Fachrori.

“Untuk membantu kelancaran pengurusan atas hak tanah, saya telah menginstruksikan bupati/walikota, camat, dan lurah agar berkerja sama dengan pihak BPN untuk memfasilitasi BPN dan aparat desa dalam hal penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, agar program nasional ini bisa tercapai dan masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum terdata, bisa mengurusnya dengan mudah agar bisa mendapatkan sertifikat,” sambung Fachrori.

”Saya minta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi khususnya para camat, lurah, kepala desa dan aparat desa serta para OPD terkait agar berperan aktif dan berkerja sama dengan Kantor Pertanahan, sehingga program strategis ini bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan bersama,” jelas Fachrori.

Fachrori mengajak penerima sertifikat agar bersatu padu dalam peningkatan pembangunan di Provinsi Jambi dan menggunakan sertifikat dengan baik dan benar.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Ir.Dadat Dariatna,M.Si menyampaikan, pada tahun 2019 Provinsi Jambi dapat mensertifikatkan tanah sebanyak 122.500 bidang dengan rincian PTSL 100.000 bidang dan retribusi 22.500 bidang. ”Apa yang telah kita capai tidak terlepas dari kerja sama kita semua dan dukungan dari semua bupati/walikota, camat , lurah dan kepala desa berserta aparat desa. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas bantunnya sehingga semua sasaran dan target kerja bisa tercapai,: kata Dadat.

“Hari ini bisa kita serahkan sertifikat sebanyak 3.000 bidang tanah, dengan perincian, Kota Jambi 800 sertifikat, Muaro Jambi 750 sertifikat, Batanghari 750 sertifikat dan Tanjung Jabung Timur 700 sertifikat, termasuk juga ada penyerahan sertifikat tanah wakaf sebanyak 10 bidang, 1 Kota Jambi dan 9 Muaro Jambi,” terang Daat.

Dadat menambahkan, dalam perkiraan BPN Provinsi Jambi, jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sejumlah 2.528.551 bidang dan sudah terdaftar sejumlah 1.251.983 bidang atau (49,51%) sementara sisa yang belum terdaftar sejumlah 1.276.613 bidang atau (51,49%),” pungkas Dadat. (*/Syah)

Comments

comments

Fachrori Dukung Legalisasi Tanah untuk Rakyat

Penulis: 
    author

    Posting Terkait