Gawat…Kades Kasang Pudak Boikot Pelayanan Publik

2647 views

MUAROJAMBI–Kepala Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Rohman mendadak membekukan semua aktivitas pelayanan publik didesanya.
Menolak melayani pelayanan administrasi kepada masyarakat desa setempat diakui Rohman, kepada sejumlah wartawan Kamis (27/7) merupakan bentuk protes terhadap pemerintah Kabupaten Muarojambi yang dia nilai tidak merespon persoalan yang dialami Desa Kasang Pudak. “Saya mau ngadu ketemu bupati saja susah nian, ” keluh Rohman.
Diuraikan Rohman yang menjadi persoalan krusial saat ini adalah mengenai penanggulangan sampah karena sehari 3 sampai 4 mobil cary volume sampah yang menumpuk, dan selama ini kata dia pengadaan armada pengangkut sampah secara swadaya hanya  satu unit, soal TPS juga jadi masalah karena sekarang masih menumpang lahan warga RT 34, sementara lahan yang dipakai akan diambil alih oleh pemiliknya. “
Janji pemkab melalui dinas kebersihan, tata kota dan pemadam kebakaran di 2016 akan meng standby kan armada angkutan sampah dan kami sudah diminta tenaga operasional nyatanya sampai hari ini belum ada realisasi, ” bebernya.
Selain itu persoalan masyarakat juga diperparah dengan tapal batas desa dua kecamatan, Kumpe Ulu dan Kumpr ilir, hingga kini tidak menemui titik terang akibatnya warga mengalami kesulitan dalam hal mendapatkan surat tanah. “Dari 35 desa baru enam yang lingkar gelang arti selesai, sedangkan 29 desa lainnya belum terealisasi seperti yang dijanjikan tim dari warsi yang di ketuai asisten satu waktu itu Budhi Hartono, ” ungkap Kades.
Persoalan serupa juga diutarakan Rohman terkait masalah pemekaran desa, karena sudah diusulkan sejak menjabat kades 2013 sampai saat ini juga belum ada realisasi, sedangkan syarat pemekaran sudah dilengkapi seperti peta desa, jumlah penduduk dan syarat-syarat lainnya. “Saya usulkan mekar jadi tiga desa tapi sampai saat ini belum menemui titik terang, ” terangnya.
Kemudian penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat juga disoal, karena menurut Undang-Undang desa nomor 6 tahun 2014 penghasilan perangkat desa kata Rohman disesuaikan besaran dana desa yang masuk ke desa masing-masing, tapi nyatanya perbup Muarojambi berkata lain jumlah nominal siltap disama ratakan. “Kepala desa 2,1 juta kalau menurut undang undang desa dengan dana 1,9 miliar harusnya gaji kades 7 sampai 8 juta an, “
tegas kades.
Berkaitan dengan boikot pelayanan publik ditegaskan Rohman, akan terus dilakukan hingga dia bisa bertemu langsung dengan bupati dan mendapat kepastian dari orang nomor satu di Bumi Sailun salimbai itu. “Dana-Dana pribadi kami sudah tidak terhitung dan terganti seperti membangun box culver, saluran air atau drainase panjang lebih kurang 5 km, lomba-lomba desa kami benahi lokasi kantor desa pembangunan pagar konblok ratusan juta itu murni dana pribadi saya ini harus pemerintah pikirkan, ” keluhnya.(syah)
Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh  Ulu, memiliki luas wilayah 1100 m2 dengan jumlah penduduk 4500 KK, 18 ribu jiwa, terdiri dari lima kasus, 44 ketua RT.
Nama Kepala Desa : Rohman, S.pdi
TTL : Kasang Pudak 3 September 1975
Periode Jabatan 2013-2019

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait