Cakades Sungai Toman Tempuh Jalur Hukum

1410 views

peluru-nyasar1Sementara Pelantikan Kades Terpilih Tetap Sesuai Jadwal

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK – Merasa tidak puas dengan keputusan mediasi,  terkait tujuh point gugatan hasil Pilkades Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu. Pihak penggugat memastikan akan menempuh jalur hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini dikatakan Maraimbang Siregar, sebagai salah seorang tim sukses Cakades Lindung Harahap selaku pihak penggugat. Menurut Maraimbang, pada saat mediasi akhir dengan panitia Pilkades tingkat kabupaten, yang digelar di Kantor BPMPDK kemarin (20/12). Pihaknya saat itu lebih banyak mendengarkan, dari pada mengemukakan pendapat. “Kalau saya nyebutnya itu bukan mediasi tapi mendengarkan,” katanya dengan logat khasnya.

Karenanya pihaknya pun akan segera menempuh jalur hukum, terkait waktunya pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Cakades Lindung Harahap. “Kalau waktunya saya belum bisa memastikan, karena harus berkoordinasi dulu dengan Pak Lindung Harahap,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPMPDK Kabupaten Tanjabtim Junaidi Rahmad mengatakan, jika penggugat berencana menempuh jalur hukum itu merupakan haknya. “Kalau ingin menempuh jalur hukum silahkan, itu hak mereka dan ini memang ada aturan mainnya,” kata Junaidi Rahmad.

Sementara berdasarkan kajian panitia Pilkades tingkat Kabupaten, dari tujuh item gugatan yang dilayangkan penggugat. Sebagian besar dinilai tidak mendasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.

Untuk dugaan adanya KK ganda misalnya, salah satu KK tersebut ternyata tidak memiliki keabsahan, seperti tidak adanya stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Begitu juga dugaan penjegalan dan campur tangan, Cakades terpilih Sudir Hamzah. “Cakades nomor urut dua (terpilih,red) memang ada membagikan undangan kepada dua warga, tapi nyatanya kedua warga tersebut tidak menggunakan hak suaranya. Begitu juga soal dugaan penjegalan, bagi warga yang tidak memiliki undangan, dan hanya membawa KTP. Aturan mainnya memang boleh mencoblos di atas pukul 12.00 WIB, tapi entah kenapa warga yang bersangkutan tidak memilih di waktu yang telah ditentukan panitia,” bebernya.

Namun Junaidi juga mengakui, keterlibatan Cakades nomor urut dua dalam membagikan kartu undangan memang salah. Dimana kesalahan tersebut dinilai hanya kesalahatan etika saja, dimana hal ini seharusnya dilakukan pihak panitia. “Dari tujuh point tuntutan, ada dua point yang benar. Pertama soal keterlibatan Cakades nomor urut dua dalam membagikan undangan, namun dua warga yang dibagi undangan tersebut kenyataannya tidak memilih. Kemudian kedua saat kotak suara keluar TPS, menuju tiga rumah warga yang sakit. Dari ketiga warga yang dikunjungi, saksi dari penggugat memang tidak ada saat di salah satu rumah warga yang sakit itu,” paparnya.

Keberatan salah satu Cakades tersebut, tidak akan merubah jadwal pelantikan kades terplih, yang ditetapkan sesuai jadwal yakni pada 23 Desember nanti. ” Terkait adanya rencana penggungat, yang ingin menempuh jalur hukum sekali lagi saya katakan itu merupakan hak mereka,” tambahnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait