Hengky Ditangkap Polisi

2272 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Hengki (29) warga jalan Kemakmuran, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Henky diringkus petugas dari Satreskrim Polres Tanjab Barat Minggu (04/6/17) malam lantaran telah menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.”Pelaku melakukan penggelapan sepeda motor milik Dewi Surya (35) warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara,” kata Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SIK, SH kepada Halo Jambi, Selasa (06/07/17).

Pandit menjelaskan, peristiwa penggelapan ini bermula pada Kamis (01/6/17) lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z Nopol : BH 5491 GY. Korban yang percaya lalu memberikan kunci sepeda motornya.”Setelah lama menunggu pelaku tak kunjung kembalikan. Pada Minggu (04/6/17) malam sekira pukul 21.00 Wib, Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi,” jelasnya.

Petugas Ops Reskrim Polres Tanjab Barat yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan dan akhirnya menangkap pelaku.”Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar 1 jam setelah menerima laporan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,”tandasnya.
Saat penangkapan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah BPKB dan 1 buah STNK No Pol BH 5491 GY An. JUMRI, sementara motor yang digelapkan masih dalam lidik karena telah dipindah tangankan (gadai). Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait