HGU PT.MPK di Lahan Parit 2 Kuala Dendang Diragukan

1967 views

MUARASABAK- Terkait kasus sengketa lahan di parit 2 Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), seluas lebih kurang sekitar 50 Hektar
yang saat ini diklaim Perusahaan perkebunanan PT. Manderang Planta Karsa (MPK) dasar Hak Guna Usaha (HGU) nya diragukan. Pasalnya, penguasaan atas lahan tersebut diduga surat menyuratnya dipalsukan.

H. Buchori mengatakan, sangat aneh jika lahan parit 2 Kuala Dendang yang diklaim PT.MPK ada terbit HGU. Sebab, sejak tanah itu dikuasainya sekitar tahun 2000, ia tidak pernah sama sekali melakukan transaksi jual beli dengan pihak perusahaan selain dengan H. Esak.”Sejak tanah itu saya kuasai saya tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak MPK, nah disini saya juga heran kalau MPK mengaku dapat tanah itu atas jual beli dengan saya pada tahun 2016 silam,”kata H. Buchori.

Anehnya lagi tambah H.Buchri, HGU dilahan tersebut diterbitkan pada tahun 2013. Artinya, HGU nya malah terbit duluan sebelum tanah itu dikuasai.”Nenek saya yang memberikan hak kuasa kepada saya untuk menjual dan menguasai lahan tersebut, secara lisan dibawah tahun 2000 an, dan secara tertulisnya yang disaksikan ahli waris pada tahun 2004. Dan saya jual kepada Saudara H. Ambok Esak bersuratkan saporadik,” terangnya.

Kepala Desa Kuala Dendang, Salman saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan lahan yang menjadi sengketa tersebut mengatakan, jika lahan parit 2 Desa Kuala Dendang yang diklaim PT.MPK sepengatahuannya lahan tersebut sebelumnya milik H. Buchori dan diperjual belikan kepada H. Esak. ,” Saya tidak pernah dilibatkan, dan bila ada, saya tidak pernah merasa menanda tanggani pembuatan HGU PT. MPK ,”ucap Salman.

Untuk diketahui, pihak perusahaan dalam hal ini PT.MPK sudah tiga kali melakukan gugatan dilahan tersebut, hanya saja setelah dilakukan pembuktian gugutan atau laporan hal itu dibatalkan karena tidak adanya bukti yang menguatkan jika lahan tersebut milik PT.MPK.”Saya heran kepada pihak perusahaan ini, soalnya pada tahun 2014 saya juga pernah dilaporkan hingga 2015 lalu setelah hasil mediasi diatas lahan seluas 80 hektar itu, 50 hektarnya tidak masuk kawasan mereka,”ujar H.Ambok Esak.

Kemudian lanjut H. Ambok Esak, pada 2016 PT.MPK kembali melaporkan dirinya ke Polda atas tuduhan penyerobotan lahan tersebut, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata hal itu tidak terbukti. “Dan kini sayapun dilaporkan kembali secara perdata oleh MPK atas lahan yang sama,” tandasnya. (Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait