Ini Dia Nilai Zakat Fitrah Di Tanjab Barat

1595 views

img1467093643706

–Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eo wijaya–

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjab Barat telah mengeluarkan ketetapan harga zakat Fitrah 1437 H/ 2016 M dengan tiga kategori. Diantaranya nilai zakat tertinggi sebesar Rp 40.000, nilai zakat sedang Rp 30.000 dan nilai zakat terendah Rp 25.000 dengan perhitungan 2,5 kg beras untuk satu jiwa.

Harga Zakat Fitrah yang ditetapkan terhitung tanggal 20 juni 2016 ini berdasarkan hasil konsultasi antara Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjab Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjab Barat yang diketahui Pemerintah Kabupaten Tanjung Barat sesuai dengan NOMOR: B-1261/kk.05.03.2/06/2016 dan NOMOR: 21/ MUI-TJB/VI/2016.” Penetapannya Harga Zakat Berdasarkan peninjauan di lapangan, “ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Sulaeman kepada rakyatjambi.co selasa siang(28/06/16).

H. Sulaeman menambahkan pembayaran zakat fitrah dapat dibayar melalui Unit pengumpulan zakat (Amil) di masjid masjid setempat.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait