Inspektorat Juga Soroti Kasus LPJU Perkim Tanjabbar

711 views

TANJAB BARAT- Sepertinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat kini tengah menggarap kasus dugaan korupsi pada proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bahkan,proyek yang menelan senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2019 ini juga turut dilirik oleh Inspektorat hal itu dengan tanda mengingat pesan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK)

Terkait Hal tersebut Kepala Inspektorat Tanjabbar Encep Zarkasih mengataka,bahwa pihaknya sudah sering kali mengingatkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hal itu sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh lembaga antirasuah (KPK) untuk tidak menabrak aturan yang sudah ada, sehingga melakukan tindak pidana korupsi dan ke pusaran hukum.

” Pesan yang disampaikan KPK perkecil diskusi, perbanyak eksekusi dan jangan lakukan korupsi. Karena kita tahu sendiri resikonya bagaimana,” ujar kepada awak media

Diakuinya, pihaknya juga mengetahui jika kasus LPJU itu tengah ditangani oleh penegak hukum. Dia berharap nantinya ada sangsi yang kuat dalam hal ini.

” Ya, kita tahu hal itu dari pemberitaan media yang kita ikuti. Jika sudah masuk ke persoalan hukum, maka ini urusan ranah hukum,” Tegasnya.

Ditambahkannya,Sejauh ini pihak (inspektorat) telah berusaha mempersempit ruang terjadinya penyimpangan pada setiap ruang kerja di organsiasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tanjabbar. Hal ini sesuai dengan tugas pokok Inspektorat melakukan pencegahan dan mengurangi penyimpangan.

” Kalau bisa kita hilangkan resiko. Mengingat resiko yang ada dan sudah tahu bagaimana berat resikonya maka janganlah dilakukan penyimpangan,” Sebutnya.

Sementara Kejari Tanjabbar Trijoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hery Susanto saat di konfirmasi terkait berkembang kasus LPJU yang ditangani pihaknya itu menuturkan,pihaknya saat ini masih mempelajari berkas yang ada yang dimasukkan oleh pelapor.

” Kita masih pelajari data data dulu,” sebut singkat melalui pesan WhatsApp nya.

Dan diSayangnya kasi pidsus saat ditanya siapa lagi yang akan di periksa dalam kasus LPJU ini. Ia tidak lagi memberikan komentar.

Sebelum Kejari Tanjabar telah memeriksa PLT Kadis Perkim Tanjabar Cipto Hamunangan Siregar selaku Penguna Anggaran (PA) dengan nilai Rp 9 miliar, Cipto diperiksa dimintai keterangan lebih kurang dua kali pertengahan Februari dan Maret 2020.

Bukan hanya itu sejumlah pejabat di dinas Perkim juga di periksa, selain itu juga pihak kontraktir yang juga turut di peirksa total orang yang diperiksa dalam kasus ini ada sekitar 10 orang (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait