JMG-Jambi Menduga Ada Praktik Korupsi SDA Terstrukutur di Muaro Jambi Terkait Izin Usaha

1850 views

IMG-20170210-WA0007

rakyatjambi.co, JAMBI – Melihat dari konflik yang terjadi akhir-akhir ini bahwa, ada bentuk pengangkangan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan pembiaran praktik korupsi Sumber Daya Alam (SDA) di sektor perizinan perkebunan sawit. Berdasarkan konflik penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Sogo, Seponjen dan Kelurahan Tanjung di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mulai dari awal tahun 2010. Dan pada tahun 2015 mulai terjadi gejolak kembali, masyarakat melakukan aksi-aksi dengan bentuk-bentuk pendudukan lahan di area sengketa.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Badan Pelayanan Satu Pintu, terkait dengan izin lokasi PT. Bukit Bintang Sawit (PT. BBS) dengan SK No. No:503/05/BPTSP/2016 di Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung pada bulan April lalu. Jelas ini menyalahi aturan, dikarenakan kedua belah pihak yang bersengketa antar PT. BBS dengan masyarakat sedang dalam proses penyelesaian konflik melalui investigasi tim legal audit yang dibentuk oleh Bupati Muaro Jambi.

Angga Septia selaku Kepala Divisi Pengorganisasian Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMG-Jambi), menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu bukti adanya dugaan praktik korupsi SDA yang terstruktur di pemerintahan. “Ini menjadi bukti bahwa tidak adanya langkah jelas dan koordinasi antar instansi, kok bisa – bisanya Badan Pelayanan Satu Pintu mengeluarkan izin lokasi untuk perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian konflik,” terangnya, Jum’at (10/02/17) saat ditemui di kantor sekertariat JMG-Jambi.

Angga juga menambahkan, pihak pemerintah kabupaten Muaro Jambi mengangkangi hukum terkait izin usaha perkebunan, “Sedangkan merujuk kepada UU No.18 Tahun 2014, Bagian Kedua Asas, Tujuan, dan Fungsi Pasal 2 “Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, ,keterpaduan, kebersamaan,keterbukaan, serta berkeadilan”, itu tidak ada implementasinya di lapangan proses ganti rugi tidak selesai, pembebasan lahan belum ada kejelasan, hak masyarakat diserobot,” imbuhnya.

Lanjutnya, izin tersebut juga tertera pada pasal 7 huruf F dan H yang berisi “Dalam perencanaan perkebunan harus didasarkan kepada kepentingan sosial budaya dan kepentingan masyarakat umum” . “Sekarang kepentigan mana yang mereka laksanakan, kepentingan bisnis kah, kepentingan masyarakat dalam konteks Pemerintah kah, atau Kepentingan Koorporasi?,” tegas Angga.

Melihat dari sisi PERMEN ATR/BPN No.5 Tahun 2015 tentang izin lingkungan, Bab IV “Tata Cara Pemberian Izin Lokasi” Pasal 10, ayat 2 dan 3, dikatakan bahwa “Setiap pemegang izin lokasi yang mau mengusulkan untuk pengusahaan perkebunan sawit, harus ada bentuk konsultasi ke masyarakat terhadap lahan yang di usulkan dan ada bentuk penyelesaian masalah terhadap persoalan yang akan dihadapi, dalam perolehan izin lokasi”. “Dan ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh PT.Bukit Bintang Sawit di lapangan,” kata Angga .

Angga juga berharap pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat bekerjasama dengan pihak terkait dalampenyelesaian konflik lahan tersebut. “Kami khususnya dari persoalan yang terjadi sekarang ini, Jaringan Masyarakat Gambut Jambi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalankan apa yang sudah disepakati dan saling koordinasi antar instansi. Dan kami nantinya bukan hanya akan menggandeng KPK kami juga akan menggandeng OMBUDSMAN RI, untuk mengawal proses dan janji Kapolres Kabupaten Muaro Jambi AKBP Dedi K, Siregar, karena pada saat pertemuan di lokasi lahan konflik, saat kita (JMG-Jambi-red) melakukan aksi pendudukan lahan, Kapolres memberi pernyataan dan komitmennya untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT.BBS, tandasnya.

Laporan wartawan provinsi (Jrw)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait