Jual Beli Narkoba, Kakak Adik di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

3969 views

KUALA TUNGKAL- AP (29), laki-laki warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Patunas, ZL (35) perempuan warga jalan Hasanuddin RT 05 Kelurahan Patunas yang merupakan kakak adik dan rekanya ZA (35) perempuan warga Gang Sentral, RT 17, Kelurahan Kampung Nelayan, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat.

Ketiga pelaku diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tanjab Barat pada sabtu (5/8) lalu sekira pukul 02.30 wib, saat petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Agus Ngenot, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton, dihubungi membenarkan pengkapan terhadap tiga pelaku, yang disangkakan sebagai pengguna Narkoba Jenis Sabu.”Ada tiga tersangka yang kita amankan. 1 pria dan 2 wanita, dua diantaranya adalah kaka beradik, yakni AP dan ZL, semua warga Kuala Tungkal,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Junaidi Anton.

Kasat menuturkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka atas laporan warga yang resah kalau rumah tersangka AP, sering dijadikan tempat transaksi dan tempat pesta mengkonsumsi Narkotika.

Menindaklanjuti hal itu, pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 01.30 Wib, dirinya memimpin langsung penggerebekan dan pengamanan terhadap ketiga pelaku, dengan didampingi Ketua RT Erham, S.Ag,”Diskas disaksikan ketua RT dan kita melakukan penggeledahan. Dari para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yang disimpan di dompet, dan seperangkat bong alat hisap shabu berikut pirek kaca di sela dinding belakang pintu kamar,” jelas Kasat.

“Dari tersanga (AP) didapat 1 paket sabu 0,53 gram, mancis 3 buah, bong serta pirek 2 buah dan 1 unit handphone. Dari tersangka (ZL) didapat 7 paket sabu berat 1,83 gram. Sedangkan dari tersangka (AP) hanya 1 unit HP Nokia type 356,” imbuh Kasat.

Masih dikatakan Kasat, saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk pengembangan lebih lanjut.”Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait