Jambi – Terdakwa Nopri Yusri (28) terdakwa kasus Narkoba sabu dengan barang bukti 1,2 kg berhasil ditangkap pihak kepolisian dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Sebelumnya pelaku hendak mencoba melarikan diri. Kamis (26/4).
Saat diwawancarai oleh awak media Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani mengatakan pada saat digiring ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses menjalani sidang, Pelaku hendak mencoba melarikan diri, namun aksinya berhasil diamankan petugas. ” pelaku berhasil diamankan petugas karena tadi mencoba melarikan diri,” sebut Kasi Pidum Kejari Jambi Lusi.
Kasi Pidum juga mengatakan bahwa pelaku merupakan terdakwa yang terjerat kasus Narkoba dan pelaku adalah hasil tangkapan BNN Provinsi Jambi dan divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.” pelaku ini merupakan hasil tangkapan BNN Provinsi,” katanya.
Lusi menambahkan pelaku yang hendak melarikan diri sudah melakukan rencana tadi malam. “Setelah dicek ponselnya terungkap pelaku sudah merencanakan semua, Di dalam Hpnya ada isi percakapan, dia minta dijemput saat akan dibawa ke Lapas,” tambahnya.
” Dari pengakuan pelaku, Yang menjemput dia adalah adik kandungnya dan saat ini adiknya sudah digiring ke Polsek Telanaipura. Pada hasil pemeriksaan terhadap adiknya, terdapat tas yang berisi pakaian dan handphone yang isinya percakapan komunikasi minta dijemput pada saat keluar sidang, ” pungkas Kasi Pidum Kejari Jambi Lusi Fitriyani.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).