Kejari Batanghari Musnahkan BB Tindak Pidum Inkracht 

880 views

Muara Bulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Hari ini Kamis (04/7) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2019.

Pemusnahan BB dari berbagai perkara seperti narkotika, barang bukti illegal drilling, barang bukti tangkapan dari kehutanan dan barang bukti kasus asusila ini dilakukan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari.

Dalam prosesi pemusnahan ini juga dihadiri Bupati Batanghari yang di wakili Seketaris Daerah Kabupaten Batanghari, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, perwakilan dari Kepala Kepolisian Resort Batanghari, perwakilan Kepala BNNK Batanghari, Komandan Distrik Militer Batanghari, Ketua MUI Batanghari, Rekan Media Cetak maupun Elektronik serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Mia Banulita.SH,MH. mengatakan, hari ini mereka melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang di putus sejak Tahun 2018 Sampai Tahun 2019. “Barang bukti perkara ini terdiri dari barang bukti illegal drilling, perkara narkotika, tindak pidana hukum lain seperti Kehutanan, dan juga tindak pidana kasus asusila. Untuk barang bukti illegal drilling kita musnahkan pada hari ini seperti alat-alat yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur, untuk minyaknya sendiri itu tidak kita lakukan sekarang karena ini proses yang dipakai kita lakukan dengan cara yang berbeda,” ujarnya.

“Untuk minyak sendiri nanti akan kita laporkan dulu untuk meminta petunjuk dari pimpinan, karena minyak ini mempunyai karakter yang khusus, jika salah dilakukan maka akan berbahaya terutama akan menjadi pencemaran lingkungan. Dan Untuk kasus narkotika semuanya berasal dari 37 kasus perkara yang sudah inkracht untuk beratnya sendiri semuanya kurang dari 100 gram. Karena untuk lainnya sudah di musnahkan pada saat penyidikan dan ini hanya sisa dari bahan penyidikan yang telah disisihkan. Barang tersebut terdiri dari shabu, ganja, ekstasi serta alat hisap yang digunakan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan bisa jadi warning bagi masyarakat Batanghari. “Kalau penegakkan hukum terkait dengan tindak pidana narkotika dan illegal drilling, aparat hukum akan menindak hal ini dengan serius jadi tidak akan bisa di service, ” ucap Mia. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait