JAMBI–Ditengah aksi boikot pelayanan publik, Kepala Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Rohman, tiba-tiba menyewa alat berat berupa eksavator untuk merealisasikan rencananya mendirikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse Reduce Recycle (3R) untuk masyakat desa setempat dan sekitarnya.
Menariknya lagi eksavator dengan hitungan Rp 500 ribu perjam itu disewa Rohman mengunakan dana pribadinya selama 50 jam. Melakukan pergerakan membenahi sistem pengolahan sampah ini dilakukan Rohman setelah keluhannya disertai aksi mogok kerja atau boikot pelayanan publik di desanya mendapat respon Bupati Muarojambi, Hj. Masnah Busro, pergerakan kepentingan masyarakat Desa Kasang Pudak dan sekitarnya itu direncanakan beriringan dengan cuci kanal, kegiatan sosial yang juga mengunakan alat berat dengan penambahan 50 jam sewa ini juga dibiayai pribadi kades.
Kepada sejumlah wartawan, Rohman, Kepala Desa Kasang Pudak, Sabtu (29/7) mengatakan rencana mendirikan TPS 3R memang dia lakukan setelah mendapat respon dari bupati atas aksi boikot pelayanan publik yang menuntut kebijakan pemerintah Kabupaten merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sesuai dengan janji pemerintah. “Alat berat sekarang sudah dilokasi dan memang saya menyewa alat berat karena sudah ada komitmen bupati Masnah untuk duduk bersama dengan saya membahas tentang apa yang jadi permintaan, demi kepentingan warga saya tak mengapa jika menguras uang kantong saya sendiri, ” tutur Rohman.
Mengerahkan alat berat merealisasikan rencana pembangunan TPS 3R dijelaskan politisi senior PDI-Perjuangan ini juga berkaitan dengan boikot pelayanan dan penarikan mobil sampah milik swadaya masyarakat, keberadaan sampah pasca aksi mengkhawatirkan seperti sampah menggunung. “Baru saja tiga hari saya aksi boikot pelayanan publik, sampah sudah menggunung setelah dapat info dari bupati yang mengaku bersedia memenuhi permintaan desa tak ada salahnya saya ambil langkah antisipasi agar tumpukan sampah tidak semakin parah, ” bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Rohman mendadak membekukan semua aktivitas pelayanan publik didesanya.
Menolak melayani pelayanan administrasi kepada masyarakat desa setempat diakui Rohman, kepada sejumlah wartawan Kamis (27/7) merupakan bentuk protes terhadap pemerintah Kabupaten Muarojambi yang dia nilai tidak merespon persoalan yang dialami Desa Kasang Pudak.
Diuraikan Rohman yang menjadi persoalan krusial saat ini adalah mengenai penanggulangan sampah karena sehari 3 sampai 4 mobil cary volume sampah yang menumpuk dan selama ini mereka adakan armada swadaya hanya satu unit, sedangkan TPS sekarang masih menumpang lahan warga RT 34 sementara warga pemilik lahan akan mengambil lahan mereka. ”
Janji pemkab melalui dinas kebersihan, tata kota dan pemadam kebakaran di 2016 akan meng standby kan armada angkutan sampah dan kami sudah diminta tenaga operasional nyatanya sampai hari ini belum ada realisasi, ” bebernya.
Selain itu mengenai tapal batas desa dua kecamatan, Kumpe Ulu dan Kumpr ilir, juga tidak menemui titik terang sehingga warga mengalami kesulitan dalam hal mendapatkan surat tanah. “Dari 35 desa baru enam yang lingkar gelang arti selesai sedangkan 29 desa lainnya belum terealisasi seperti yang dijanjikan tim dari warsi yang di ketuai asisten satu waktu itu Budhi Hartono, ” ungkap Kades.
Persoalan serupa juga diutarakan Rohman terkait masalah pemekaran desa karena sudah diusulkan sejak menjabat kades 2013 sampai saat ini juga belum ada realisasi sedangkan syarat pemekaran sudah dilengkapi seperti peta desa, jumlah penduduk dan syarat-syarat lainnya. “Saya usulkan mekar jadi tiga desa tapi sampai saat ini belum menemui titik terang, ” terangnya.
Kemudian penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat juga disoal, karena menurut Undang-Undang desa nomor 6 tahun 2014 penghasilan perangkat desa kata Rohman disesuaikan besaran dana desa yang masuk ke desa masing-masing tapi nyatanya perbup Muarojambi mengatakan lain jumlah nominal siltap disama ratakan. “Kepala desa 2,1 juta kalau menurut undang undang desa dengan dana 1,9 miliar harusnya gaji kades 7 sampai 8 juta an, “
tegas kades.(janiarto)
Sudah dibaca 2,033