Mejelis Hakim Minta Kepada Jaksa Untuk Memproses Thabroni Rozali Atas Kasus Perumahan PNS Sarolangun

1636 views

Cek Endra : Saya Tidak Tahu.

Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun terus bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi, Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi- saksi dan saksi Ahli yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaam tinggi (kejati) Jambi.

Jaksa juga memanggil Bupati Sarolangun Cek Endra untuk di mintai keterangan dalam perkara ini, karena pada waktu itu dirinya masih mejabat sebagai pemimpin di daerah tersebut, selain Cek Endra jaksa juga memanggil 2 orang dari pihak koperasi dan 1 orang dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksi Irma yang merupakan Ketua Koperasi mengatakan yang pada waktu itu dirinya mendapat tekanan dari Sekda Sarolangun yaitu Thabroni Rozali untuk menandatangani berita pelepasan tanah yang dikeluarkan Sekda kepada koperasi pada zaman kepemimpinan Cek Endra masih mejabat sebagai Bupati pada masa preode nya,” saya merasa tertekan yang mulia,” katanya.

Barita Saragi Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut melontarkan puluhan pertanyaan kepada Cek Endra terkait dengan kinerja Sekretaris Daerahnya, karena pada zaman kepemimpinannya menurut majelis hakim Cek Endra tidak bisa mengontrol Sekda nya dengan baik sehingga menimbulkan kerugian negara miliyaran rupiah untuk pembangunan perumahan PNS Sarolangun.”anda itu Bupati loh, Sekda anda harus di kontrol supaya tidak terjadi hal yang seperti ini, kenapa anda kok diam saja” kata Barita.

Menanggapi hal tersebut, Cek Endra Mengatakan tidak tahu sama sekali dengan permasalahan itu, karena pada waktu itu tidak ada laporan masuk dari Sekda ke Bupati.”Saya tidak tahu” sebutnya dengan singkat.

Mejelis Hakim langsung meminta ke pada Jaksa untuk memproses Thabroni Rozali karena menurut Hakim, yang pada waktu itu dirinya masih mejabat sebagai Sekretaris Daerah hingga sampai saat ini ada kaitanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Pegawai Negri Sipil (PNS) Sarolangun yang merugikan negara hingga miliyaran rupiah.” jaksa kita minta Sekda nya ikut di proses ya,” sebut Barita.

Majelis Hakim menilai Thabroni sangat berperan aktif dalam perkara ini karena pada waktu itu dirinya juga masih mejabat sebagai Sekretaris Daerah pada zaman kepemimpinan Bupati Cek Endra.” anda nanti nyusul ya, karena anda itu Sekda, anda semestinya harus tau tentang permasalahan lahan itu,” ujarnya.

Cek Endra Bupati Sarolangun juga mengatakan, bahwa yang pada waktu itu dirinya tidak mendapatkan laporan dari Sekda terkait dengan pelepasan tanah yang masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun.”iya saya tidak dapat laporan, saya juga sempat marah – marah katanya pada waktu itu ada penemuan BPK,” sebutnya.

Menurut Thabroni pembangunan perumahan PNS Sarolangun itu di hentikan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan kondisi tanah yang kurang baik dan banyak saingan di luar.”peminat dari konsumen masih lemah, karena melihat dari lokasinya juga berbukit di tambah dengan perumahan itu tidak memiliki IMB” ucapnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait