Menunggak 3 Bulan, PDAM Tirta Muaro Jambi Putus Jaringan Pelanggan 

720 views

MUAROJAMBI- Memasuki Awal tahun 2021 PDAM Tirta Muaro Jambi akan terus meningkatkan layanan penyediaan air bersih ke setiap rumah warga yang berlangganan. Direktur Utama PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulia mengatakan Peningkatan pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro jambi terus dilakukannya guna memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, dan kontinuitas (K3) kepada masyarakat. “Kita akan terus berupaya agar prinsip K3 terpenuhi, agar masyarakat benar benar merasakan dengan keberadaan PDAM Tirta Muaro Jambi,”Kata Budi Mulia.

 

Lanjutnya, untuk mendorong masyarakat rajin membayar tagihan, PDAM Tirta Muaro Jambi juga telah membuka loket pelayanan dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pembayaran secara daring. Diantaranya dengan Kantor Pos fan juga melalui Bank Mandiri dan Juga Bank 9 Jambi.

 

“Untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran kita juga telah bekerjasama dengan pihak PT Pos dan juga Bank 9 jambi dan Bank Mandiri,” Sebutnya.

 

Lanjutnya diawal tahun 2021 ini pihak PDAM Tirta Muaro Jambi Juga akan memberikan surat tagihan kepada pelanggan yang belum melunasi tagihannya selama 2 bulan dan akan dilakukan pemutusan sambungan air pelanggan jika menunggak diatas tiga bulan.

 

“Jika menunggak diatas Tiga Bulan maka akan kita lakukan pemutusan sambungan,”Tegas Budi Mulia.

 

Lanjutnya, keputusan ini sudah sesuai dengan keputusan Bupati Muaro jambi nomor 145 tahun 2004 tentang pokok pokok pelayanan air minum PDAM Tirta Muaro Jambi.

 

“Untuk Pemutusan sambungan pelanggan yang menunggak ini tahun tahun sebelumnya sudah kita lakukan, namun di tahun ini kita tegaskan kembali untuk tertibnya administrasi pelanggan sehingga tidak ada pelanggan yang menunggak diatas tiga bulan,”Pintanya. (Lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait