MUARABULIAN–Siswa SMP Negeri 5/1 Kabupaten Batanghari, belum mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Meski sekolah yang berada di Kecamatan Mersam itu berstatus akreditasi A, namun sebagian siswanya masih belajar mengunakan Meubelair seperti kursi dan meja lapuk.
Walau duduk di kursi plastik patah-patah, bahkan sebagian tanpa sandaran, serta meja kayu yang keropos dimakan usia, tapi kondisi itu terpantau tidak menyurutkan semangat siswa dan siswi sekolah ini untuk menimba ilmu di sekolahnya.
Kondisi meubelair yang tidak layak disekolahnya, diakui Jamilah, Kepala SMP Negeri 5/1 Batanghari, selama ini memang tak mempengaruhi proses ajar mengajar di sekolah. “Untuk siswa-siswi kami memakai kursi plastik tak masalah, yang terpenting niat mereka untuk belajar itu selalu ada demi masa depan bagi generasi itu sendiri, ” ungkapnya.
Ia juga mengakui, bahwa
sekolah tersebut sudah memiliki akreditas A, sementara saat ini para siswanya harus belajar dengan menggunakan kursi plastik.
“Kita tidak merasa keberatan dengan kondisi yang seperti ini, yang penting proses belajar mengajar dalam mendidik siswa-siswi terus dilaksanakan, ” ucapnya.
Memaklumi kondisi yang dihadapi sekolahnya, sambung Jamilah, karena dia menyadari keterbasatan anggaran Pemkab Batanghari untuk memenuhi kekurangan sarana prasarana pada sekolah yang seperti ini. “Sekolah lain di Batanghari mungkin masih ada juga memiliki masalah seperti ini jadi kami sangat maklum, ” sambungnya.
Terpisah, Seketaris Daerah Batanghari H. Bahtiar, tidak menepis jika masih ada sekolah yang meubelairnya belum memadahi, kendati demikian katanya pihak pemerintah daerah akan terus berupaya agar kedepan ada peningkatan terkait pengadaan sarana dan prasarana di seluruh sekolah di Kabupaten Batanghari. “Untuk awak media di Batanghari, saya sangat berterimakasih sekali karena telah memberitahu kami atas keluhan-keluhan yang dialami di sebagian sekolah di Batanghari. Mudah-mudahan kedepannya kita dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang sangat membutuhkan bantuan, ” harapnya.
Seperti ikutip dari https://bansm.kemdikbud.go.id,
website resmi Kemendikbud RI,
untuk mendapatkan akreditasi A pihak sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, dalam mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.
A. Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
Sekolah Dasar (SD);
Madrasah Ibtidaiyah (MI);
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
Madrasah Tsanawiyah (MTs);
Sekolah Menengah Atas (SMA);
Madrasah Aliyah (MA);
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
B. Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
Pertama memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah,
memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas,
memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang layak,
memiliki pendidik dan tenaga kependidikan,
melaksanakan kurikulum yang berlaku, kemudian telah menamatkan peserta didik. (rud)