Mobil Barang Dilarang Melintas di Jalan Tanjabtim 

1222 views

MUARASABAK – Pada arus mudik lebaran tahun ini, Dinas Perhubungan Tanjabtim juga akan memberlakukan laranganan angkutan barang melintas. Larangan ini akan mulai berlaku H – 3 hingga H + 7 lebaran Indul Futri.

Kasi Pengendalian dan Pengawasan Operasional Bidang Operasi Dishub Tanjabtim, Rommi Eko Saputra menyebutkan pihaknya kembali akan memberlakukan larangan angkutan barang ini saat arus mudik tiba, Rabu (30/5).”Ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik, kita terus koordinasi dengan dinas terkait soal ini, biasanya dimulai H min 3 hingg H plus 7 lebaran,” kata Romi.(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait