Nipah Panjang Disebut Tempat Jalur Penyelundupan Barang Ilegal

2318 views

MUARASABAK-Masuknya barang-barang ilegal komoditi pasar, seperti bawang, gula pasir, obat-obatan luar, bahkan miras sudah menjadi hal biasa di Kecamatan Nipah Panjang. Karena telah terbiasa, sebagian masyarakat menganggap positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meski berdampak kurang baik bagi pendapatan Pemerintah Daerah.

Lurah Nipah Panjang I, Wazri mengakui, memang banyak barang ilegal seperti Gula dan bawang yang masuk ke Nipah Panjang. Menurutnya, bagi masyarakat ada dampak positif dan negatif yang dirasakan. Di sisi lain memang barang ilegal yang masuk menguntungkan pihak pemasok, karena tanpa melalui jalur resmi. “Tapi kebutuhan masyarakat juga terpenuhi tidak kurang karena mudah di dapat kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang lebih murah,” kata Lurah.

Resikonya memang lebih tinggi dibandingkan barang barang yang legal dari segi kesehatan dan kelayakan. Secara pribadi. Wazri sendiri tidak mendukung barang-barang ilegal yang masuk. “Bagi pemerintahan yang tidak baik lah, harusnya ada pajak jadi tidak ada, kelayakanya juga kurang terjamin. Kita paling himbauan ya, soal penindakan kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Wazri.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim, melalui Kabid Perdagangan, Awaluddin pun sebelumnya menemukan obat-obatan yang tidak resmi di beberapa toko di Nipah Panjang. Obat-obatan tersebut memang masuk tanpa jalur resmi, sehingga berpotensi membahayakan. “Saat kita turun beberapa waktu lalu, kita banyak temukan obat-obatan yang tidak legal di Njpah Panjang memang, ada beberapa jenis di sejumlah toko yang menjual obat-obatan,” sebutnya.

Dari berbagai Informasi yang berhasil dikumpulkan, banyaknya masuk barang-barang ilegal dari kapal pompong berkapasitas Gros Ton (GT) 7 kebawah yang keluar dari Nipah Panjang ke Batam dan sekitarnya. “Kemungkinan masuknya lewat kapal-kapal kita lah, mungkin ya. Kan dari kita kapal-kapal pompong itu keluar bawa pisang, bawa kelapa, kembali ke sini kosong, dari pada kosong kan itu lah bawa barang-barang itu,” jelasnya

Sementara, Amri, Salah seorang Tokoh Masyarakat Nipah Panjang menuturkan, untuk minuman keras tidak tahu pasti bagaimana masuknya. Peredaran miras di ilegal di Nipah Panjang sendiri tidak bisa dikatakan tidak ada.”Di bilang ada kita juga tidak tahu masuknya dari mana, di bilang tidak ada, barang itu ada,” tuturnya.

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, jenis miras ilegal yang beredar di sabak bermacam-macam. Mulai dari merek luar yang tidak familiyar hingga jenis-jenis terkenal, seperti Vodka, Black Jack dan Contru. “Ada Dua tempat yang menjualnya. Partai-partai kecil lah kalau contru ada terus, kalau jenis lain harus pesan dulu,” papar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.

Masuknya miras tersebut dari berbagai cara, mulai dari kapal-kapal dagang yang masuk dari Batam dan sekitarnya, hingga yang di bawa ABK kapal-kapal besar. “Kalau partai besar tidak tahu ya, bisa jadi ada tapi masuknya mungkin lewat pelabuhan ilegal di Sadu, saya belum pernah lihat yang besar besar. Kalau partai partai kecil-kecilan ya lewat kapal dagang kita yang bawa barang biasa itu lah, 10, 20 botol paling. Atau ABK kapal yang bawa 5 botolan,” ungkapnya.

Penjagaan di Nipah Panjang sendiri tidak bisa dikatakan tidak ketat. Kepala Syahbandar Nipah Panjang, melalui Staf nya, Abul, saat di konfirmasi di ruang kerja mengaku tidak tahu soal barang barang ilegal yang masuk. Soal keluar masuk kapal sendiri memang melalui pihaknya. “Kapal keluar dari kita itu lah yang bawa pisang, kelapa bulat. Keluar harus lapor masuk juga lapor,” ujar Abul.

Untuk kapal yang kembali masuk, dirinya berpatokan dari surat dokument yang diserahkan ke Syahbandar. Dalam dokumen tersebut dapat di ketahui kapal dalam keadaan kosong atau ada muatanya. “Kita berpatokan kesana, kalau kosong katanya, kosong berarti,” ucapnya.

Saat ditanya apakah diperiksa langsung kapal yang masuk tersebut ? Abul menjawab, kadang diperiksa. “Patokan kita kan dokumen dari Syahbandar sana, soal dia mungkin ada muat barang di laut kita tidak tahu kan. Untuk penindakan sendiri, seperti razia pemriksaan barang ilegal itu menjadi wewenang Pol Airut. Sedangkan untuk kapal kapal dengan GT 7 keatas menjadi kewenangan Dishub, kami sendiri kapal kapal GT 7 kebawah,” tukasnya.(Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait