Jambi – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi menggelar konferensi pers terkait dengan diterbitkannya peraturan Bank Indonesia No. 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang perubahan ke tiga atas paraturan Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring. Perubahan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 September mendatang.
Acara konferensi pers tersebut diadakan di Ruang Kajang Lako Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jambi, Jumat (30/8/19).
Dalam pemaparannya Pandu Wirawan Kepala Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Provinsi Jambi, mengatakan, kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk periode stelmen Subtansi kebijakan saat ini ialah 5 kali dalam 1 hari untuk layanan transfer dana, pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45. Sementara untuk pembayaran leguler sebanyak 2 kali dalam sehari, yaitu pukul 08.00 dan 14.15.
Sedangkan SNKBI untuk periode stelmen penyempurnaan kebijakan ialah 9 kali dalam sehari untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran leguler, yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45.
“Service Level Agreement (SLA) untuk kebijakan saat ini, penyelesaian transaksi maksimal 2 jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima. Sedangkan untuk penyempurnaan kebijakan, penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima,” kata Pandu.
Lebih lanjut, Pandu juga menjelaskan bahwa, untuk pricing SNKBI yang dikenakan BI kepada peserta yaitu, kebijakan saat ini untuk layanan transfer dana Rp 1.000 per transaksi. Sedangkan kebijakan penyempurnaan untuk layanan transfer dana Rp 600 per DKE. Sementara layanan lainnya untuk pricing SNKBI masih menggunakan kebijakan saat ini.
“Pricing SNKBI yang dikenakan BI kepada nasabah untuk kebijakan saat ini maksimal Rp 5.000 untuk semua layanan SNKBI. Penyempurnaan kebijakan: 1. Layanan Transfer dana: maksimal 3.500,” beber Pandu.
Selain itu, tambah Pandu, capping transaksi kebijakan saat ini Rp. 500.000.000 untuk semua layanan SNKBI. “Penyempurnaan kebijakan untuk Capping transaksi ialah: 1. Rp 1 Miliyar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, 2. Rp 500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler,” pungkas Pandu. (*/Syah)