PC PMII Tanjabbar Fikry Azhary Angkat Bicara Soal Pemda Banding Kasus Perdata

442 views

TANJAB BARAT-Sepertinya Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara terkait Ikhwal Pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya,langkah pemerintah Tanjab Barat melakukan tesebut upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.

Diakuinya,Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) ,maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

“Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena itu sah-sah saja Pemda ajukan banding,Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,”tegasnya.

” Maka dari itu,belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir,”tambahnya.

Dimana ketahui Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(by/*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait