rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mengenai pelayanan publik yang sudah di sahkan beberapa tahun silam kini tak berjalan. Hal ini menjadi pertanyaan di kalangan pembuat Perda, dalam hal ini DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan dengan tegas mempertanyakan mengenai perda Komisi Pelayanan Publik(KPP) karena setelah di sahkan, sampai saat ini belum juga ada terbentuk Komisi pelayanan Publik tersebut.” Kita akan panggil Kabag Hukum dan mempertanyakan belum terbentuknya komisi pelayanan publik, padahal 2 tahun sudah ada perda itu,” Ungkap politisi Partai demokrat ini.
Dengan nada tegas jamal Membandingkan Kabupaten Tanjab Barat dengan kabupaten Batang, jamal menjelaskan dikabupaten Batang bisa menjalankan UPKP2 hanya dengan peraturan Bupati (perbup).
Sebagai anggota dewan, Jamal menduga Perda KPP belum disosialisakan, karena hingga 2 tahun sejak belum juga diadakan Komisi Pelayanan Publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Kita juga akan pertanyakan kenapa belum bisa menjalankan mengenai perda KPP ini. Karena jangan main-main Pembuatan perda menggunakan anggaran yang besar,” Sebutnya.
Ungkapan sama dengan Ketua Komisi I, Ketua KNPI Kabupaten Tanjabbar, Suprayogi dalam hal ini juga menyayangkan belum terbentuknya Komisi Pelayanan Publik,” Rakyat pasti senang ada komisi yang independent di tanjabbar. Kan peran ombustman masih terbatas, Hanya di provinsi dan di kabupaten belum maksimal. Jika ini ada. Fungsinya sangat baik, semangat publik harus terbentuk,” Ujar Suprayogi.(eko)