KOTAJAMBI–Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi terhadap perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha masih dalam pembahasan kajian terhadap jumlah angka terhadap tarif perubahannya. Salah satunya terhadap truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Jambi. Ini diikatakan Ketua Pansus II Sutiono.”Kita lihat kajian angkanya dulu. Seperti operasional pertahun dengan bandingan kenaikan angka tarif,” kata Sutiono.
Politisi PDIP ini mengaku, perbandingan harga terhadap truk sampah yang dimiliki pemerintah tersebut untuk mengantisipasi jika adanya penyewaan oleh pihak swasta. Pihaknya sudah melakukan tinjauan ke lapangan untuk melihat perbandingan tersebut ke ke pihak swasta.”Misalkan, pihak swasta Rp 100 ribu, pemerintah Rp 70 ribu. Pastinya pemerintah tidak mencari keuntungan namun untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan ini dilakukan setelah Pansus II menggelar kunjungan kerja ke Pemerintah Malang. Di dalam kunjungan kerjanya, kata Sutiono, penentuan tarif mengacu pada harga kebupaten tetangga dan swasta. Baginya, dengan adanya reverensi perbandingan harga sehigga bisa mengacu standarisasi harga.”Setelah ke Malang, ternyata permasalahannya sama. Sehingga kita akan lihat perbandingan,” tutup Sutiono. (syah)