Salah Mahir: Sosialisasi LHKPN merupakan suatu upaya untuk mencegah korupsi
JAMBI- Dewan apresiasi dan mendukung atas terwujudnya gelar Rapat koordinasi LHKPN dalam rangka sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan sosialisasi tata cara pelaporan Negara Secara Elektronik ( E-LHKPN ) di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Ruang Se – Provinsi Jambi Menuju Tata Kelola Pemerintah Daerah Yang Baik dan Bersih (Good And Clean Governance), acara tersebut digelar sekitar pukul 10.00 wib, di Hotel Aston Kota Jambi, Kamis ( 23/3 ).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Anggota KPK Kunto Ariawan, Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Salmah Mahir dan ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi lainnya.
Melalui pertemuan ini Ketua DPRD Kabuapten Muarojambi, Salmah Mahir mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik), yakni sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan memberantas korupsi.” saya sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena demi terwujudnya good governance atau pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance, dimana korupsi disebabkan oleh berbagai hal, antara lain masalah ekonomi yaitu rendahnya penghasilan dibandingkan kebutuhan hidup, gaya hidup yang konsumtif, budaya membeli tips (uang pelican), budaya malu yang sangat rendah, sanksi hukum yang lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, permasalahan penegakkan hukum, dan dengan adanya sosialisasi LHKPN merupakan salah satu cara untuk mengurangi korupsi.
“Korupsi akan mempersulit pencapaian good governance maka dengan adanya sosialisasi LHKPN salah satu cara untuk mengurangi korupsi,” paparnya.
Sementara itu Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Kunto Ariawan menjelaskan, untuk menjaga semangat memberantas korupsi, presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasn Korupsi, dan berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Bisokrasi menerbitkan Surat Edaran SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yang mewajibkan Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Mayarakat, dan pejabat pembuat regulasi, untuk menyampaikan LHKPN, yang ditindaklanjuti dengan SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama.
Kunto juga menerangkan bahwa laporan LHKPN ini merupakan laporan yang terbaru yang diatur oleh keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2016,” kalau dulu kan laporan LHKPN diatur oleh keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 dan sekarang berubah Nomor 7 Tahun 2016, kita hari ini sosialisasi kepada anggota dewan dan sekwan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi,” terangnya. (yop/adv).