Perusahaan Kontraktor Nakal Terancam Di Blacklist, Ini penjelasan Bupati Safrial

1398 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan salah satu indikasi penyebab Kabupaten Tanjabbar meraih Opini Disclaimer dua tahun berturut-turut (2016-2017) dari BPK. Dan tindak lanjut dari temuan inipun terkesan lamban dan jalan ditempat.

Temuan terbesar BPK terdapat pada pembangunan Anjungan Marina Pengabuan Permai atau yang populer disebut Water Front City (WFC) yang selesai dibangun pada tahun 2015 lalu, dengan totoal kerugian negara sebesar 5,8 milyar rupiah.

Hingga kini temuan pada pembangunan WFC tersebut, belum juga dikembalikan sepenuhnya oleh pihak rekanan ke negara.

Terkait hal ini, Bupati Tanjabbar, DR. Ir. H. Safrial MS ikut bereaksi. orang nomor satu di Tanjabbar itu mengaku telah memanggil kepala Dinas PUPR Tanjabbar, Andi Akhmad Nuzul.”Saya bilang dengan Kadis PU coba surati LPJK, bagaimana cara nya orang yang tidak membayar tunggakan ini perusahaan di blacklist,”ujar Bupati.

Bupati Safrial mengaku sangat kecewa terhadap perusahaan (rekanan), karna meski sudah disurati untuk melunasi temuan BPK tersebut, namun sampai sekarang ini masih mangkir dan tidak melunasinya.” Jadi dia (LPJK) yang bisa mengatakan blacklist, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut tender di Tanjab Barat,”ulas Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar, Andi Akhmad Nuzul membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada beberapa rekanan yang mangkir dalam pembayaran temuan hasil pemeriksaan BPK ini.” Kita akan mengirimkan surat ke LPJK untuk dipertimbangkan agar rekanan atau kontraktor yang mangkir tersebut di blacklist. Dan selanjutnya kita juga akan mempertimbangkan untuk tidak diikutkan dalam proses pelelangan pada tahun 2018 nanti, “Ungkap Kadis PU.

” Sebentar lagi kita mulai proses lelang, kalau bisa bulan desember ini sudah jalan proses lelang nya. Asalkan proses evaluasi dijambi tidak terlalu lama,” timpalnya.

Saat disinggung berapa jumlah temuan yang belum dikembalikan atau di bayar oleh pihak rekanan? Andi menyebutkan diri tidak bisa menjelaskan karena begitu banyak temuan.” Banyak sekali hasil temuan ini, kalau WFC saja sekitar 5 miliaran. Yang lain banyak ada yang 30 juta, ada yang ratusan,”jelasnya.

“Untuk data itu semua ada Inspektorat, dan data untuk serahkan kepada tim TP4D Kejaksaan untuk ditindaklanjuti oleh mereka. Karena rekanan ini selalu mangkir dan kita pun sudah beberapa kali menyurati sampai hari ini hasil nya tidak memuaskan,”ujar Andi.

Andi menambahkan, sesuai dengan instruksi bupati kalau pihaknya mulai besok akan berusaha untuk mengirimkan surat ke LPJK propinsi jambi untuk bisa meminta di pertimbangkan apa bisa rekanan(perusahaan) yang mangkir dalam pembayaran ini di blacklist.” Yang jelas perusahaan ini lebih dari satu lah, mungkin juga lebih dari sepuluh,”sebutnya.

Cuma masalah nya sekarang, Kata Andi perusahaan itu kalau diblacklist, orang itu(rekanan) bisa saja mengelabui dengan memakai perusahaan orang lain.” Itu lah yang jadi satu kelemahan dari aturan yang ada saat ini. Yang kita blacklist kan perusahaan nya bukan orangnya, yang misalnya orang yang kira-kira perusahaan nya diblacklist. Dia bisa menyeting perusahaan lain dan dia bisa ikut juga menawarkan, bisa saja dia menang jadi dari situ kita agak terkendali dengan aturan itu,”tandasnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait