Satnarkoba Tanjabtim Amankan Remaja Bandar Sabu  

1092 views

MUARASABAK, RJC – Kaat Narkoba dan anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap Dua (2) Orang terduga penyalah guna Narkotika dalam Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (17/9).

Setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Parit Bom Kecamatan Nipah Panjang, anggota Sat Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjabtim IPTU Lumbrian Hayudi Putra, S. IK, MH menuju lokasi yang dicurigai, setibanya di Lokasi Tim Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan kedua Pelaku WH (17th) dan SD (20th) di  Parit Bom Lorong Cendana RT 06 Kecamatan Nipah Panjang KabupatenTanjabtim.

Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, S. IK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU. Lumbrian Hayudi Putra, S. IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan “Pada saat di lakukan penggeledahan badan Dan kendaraan di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 5 (lima) paket plastik sisa pakai sabu, 7 (tujuh) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan dimana semua barang bukti tersebut berada di dalam tas ransel warna hitam yang mana tas ransel tersebut berada di dalam jok motor Honda Beat Warna hitam milik SD.

Kemudian di lakukan penggeledahan lagi di rumah Pelaku WH di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip kosong yang mana barang bukti tersebut berada didalam kotak plastik warna hijau yang mana kotak tersebut berada di atas lemari yang berada di dalam ruang keluarga rumah WH, ” ungkap Kasat Narkoba.

“Setelah mendapatkan cukup Bukti ke dua Pelaku tersebut di bawa ke Polres Tanjabtim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terhadap ke dua Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ” sambung IPTU Lumbrian. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait