Tanggal HUT Merangin diubah

2822 views

Bangko-20160216-00968

Merangin-Pemerintah Kabupaten Merangin bersama DPRD Kabupaten Merangin akhirnya mengsahkan 8 Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut yakni Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas, Perubahan Hari Jadi Merangin, Kawasan Tanpa Asap Rokok, Struktur Organisasi dan tata kerja Satpol PP.

Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Produk Hukum Daerah, Ketentraman dan ketertiban umum dan Perda tata kerja sekretariat daerah Pemkab Merangin dan Sekretariat DPRD Merangin.

Dari 8 peraturan baru tersebut Perda perubahan hari jadi Merangin dan Perda HMA Marga Serampas yang paling lama dibahas. Bahkan kedua Perda tersebut selesai sehari sebelum penetapan.

“Perda itu harus mendengar masukan melalui hearing dan diskusi dengan Lembaga Adat (LA) dan Tokoh Masyakat. Kita perlu banyak masukan dan reperensi,” kata As’ari El Wakas, Ketua Pansus I DPRD Merangin.

Dijelaskannya, HUT Kabupaten Merangin yang biasanya diperingati setiap tanggal 5 Agustus,  berubah menjadi tanggal 22 Desember.

“Pansus I merekomendasikan Hari Jadi Kabupaten Merangin tanggal 22 Desember. Biasanya diperingati tanggal 5 Agustus,” sebutnya.

Penetapan 22 Desember sebagai hari jadi Kabupaten Merangin, terang As’ari El Wakas, merunut pada penunjukkan, M Kamil, selaku Bupati Pemerintah Kabupaten Bangko berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Militer Sumatera Selatan 22 Desember 1949.

Dan SK tersebut menjadi cikal bakal pengangkatan, M Kamil, sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten Merangin di Bangko terhitung 1 Junari 1950 yang berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri tanggal 14 Juni 1952.

“Jadi SK Gubernur Militer Sumatera Selatan 22 Desember 1949 itu meruakan emrio terbentuknya Kabupaten Merangin. Yang dikuatkan dengan SK Kemendagri tentang penunjukan M Kamil menjadi Bupati Kabupaten Merangin terhitung tanggal 1 Januri 1950,” terangnya.

Keputusan penentuan 22 Desember sebagai hari jadi Kabupaten Merangin, berdasarkan atas fakta dan aktual tersebut. Selain itu juga hasil hearing dan diskusi dengan Lembaga Adat (LA) dan Tokoh Masyakat Merangin Jambi.

“Maka Pansus I dprd merekomendasikan tanggal 22 Desember dijadikan hadi jadi kabupaten Merangin,” sebutnya.

Sementara peringatan HUT Merangin tanggal 5 Agustus yang dilakukan selama ini. Merunut pasa Perda nomor 4 tahun 1981 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko).

“Jadi yang kita peringati 5 Agustus itu peringatan pembentukan Kabupaten Sarko,” ucapnya.

“Ini juga berbeda dengan usulan Pemkab Merangin awalnya 1 Januari. Karena berbagai fakta dan pertimbangan kita sepakati 22 Desember sebagai hari jadi Merangin,” tambahnya.

Sementara itu Bupati Merangin, Al Haris, dikonfirmasi juga membenarkan sudah disahkannya 8 Perda baru oleh DPRD Merangin. Bupati mengatakan tidak mempermasalahkan penetapan hari lahir Merangin menjadi tanggal 22 Desember.

“HUT Merangin ditetapkan 22 Desember. Kita tidak mempermasalahkan tersebut dan memang Dewan menemukan naskah terkait SK Gubenrur Militer Sumatera Selatang 22 Desember 1949 dan itu menjadi dasar penetapan,” ujar Bupati.

“Untuk HUT Merangin yang diperingati 22 Desember, mulai tahun 2016 ini akan kita peringati. Karena itu sudah disahkan,” tambah Bupati.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait