Tersangka Kasus Karhutla Slamat Situmpul Akhirnya P.21

805 views

Jambi – Tersangka (Tsk) Kasus Karhutla, Slamat Situmpul (45) warga asal Kabupaten Batanghari diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara denda 5 Milyar.

Tersangka terbukti dengan sengaja Membakar Hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sarolangun dengan Luas lahan yang dibakar mencapai 2,7 hektar .

Penangkapan berawal ketika tim Satgas Karhutla, mendapat informasi adanya titik api di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Rabu (31/7), Tim yang turun langsung mengaman kan tsk dilokasi .

Kasus tersebut beberapa waktu yang lalu ditangani oleh PPNS Dishut provinsi Jambi kelengkapan berkas penyidikan telah P.21.

Hal ini dibenarkan Kepala dinas kehutanan Provinsi Jambi melalui kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Iman Purwanto, “Hari ini PPNS yang didampingi oleh Polda Jambi dan Jaksa Kajati Jambi menyerahkan Tsk dan BB di Kajari Sarolangun.”kata imam. kamis malam, (19/9).

Untuk diketahui, Tersangka dikenakan UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf d jo pasal 78 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 thn denda 5 milyar. (*/Syah)

Comments

comments

Tersangka Kasus Karhutla Slamat Situmpul Akhirnya P.21

Penulis: 
    author

    Posting Terkait