Tidak Melengkapi Dokumen, 4 Ekor Anak Buaya Muara Diamankan

3142 views

Jambi – Berkat kerjasama BKIPM Jambi dan Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman anak buaya muara (Crocodylus porosus) secara ilegal pada Rabu (16/1) kemarin. Hal ini disampaikan oleh PPNS BKIPM Jambi Mario Yudistira, S.St.Pi dalam rilisnya. Sabtu (19/1).

” Pada rabu (16/1) sekitar pukul 16.30 wib, Berkat Kerjasama, Koordinasi, dan Komunikasi antara BKIPM Jambi dan Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman 4 (empat) ekor anak buaya muara yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi” ujar Mario.

Mario juga mengatakan upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi TIKI Cabang Utama Jambi dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makassar). “keterangan pada resi kemasan tersebut adalah Kain Batik, untuk identitas pengirim (nama, alamat dan no kontak tidak jelas) dan barang kemasan tersebut akan dikirimkan dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makasar) melalui Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi” paparnya.

Dirinya menjelaskan saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi. “barang-barang kiriman tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui x-ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut, ada 1 (satu) buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor Xray, Setelah dibuka isinya adalah 4 ekor anak buaya muara (Crocodylus porosus) dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm” jelasnya.

Hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).

Sebagai tindakan lebih lanjut, Pihak BKIPM Jambi saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun KIPM Jambi, dan terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. (*/Syah)

Comments

comments

4 Ekor Anak Buaya Muara Diamankan Tidak Melengkapi Dokumen

Penulis: 
    author

    Posting Terkait