Penuhi Panggilan Bawaslu, SAH : Bukan pemeriksaan yaa tapi melakukan klarifikasi

940 views

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Saat Diwawancarai Awak Media

Jambi – Terkait perkara dugaan pembagian Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari Presiden Jokowi-JK, yang dilakukan oleh beberapa Calon Legislatif dari partai Gerindra dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Sutan Adil Hendra (SAH) memenuhi panggilan dari Bawaslu. Hasil pantauan dilapangan tampak SAH mengenakan baju kemeja batik berwarna coklat.

Saat diwawancarai oleh awak media Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan Bawaslu mengagendakan pemanggilan Klarifikasi atas nama terlapor yakni Sutan Adil Hendra (SAH) terkait dengan perindistribusian beasiswa.

“Kami mengagendakan pemanggilan Klarifikasi atas nama terlapor Pak Sutan Adil Hendra (SAH) terkait dengan laporan dari terlapor Ismail Makruf, nah hari ini sudah kita lakukan klarifikasi dari jam 10.00 wib sampai siang ini selesai kita menanyakan beberapa hal, terkait dengan soal mekanisme pengusulan beasiswa dan hal-hal lain terkait dengan perindistribusian beasiswa dan penyalahan beasiswa itu sudah dimasukkan kedalam proses pemeriksaan dan nanti kita akan lakukan kajian terkait dengan keterangan” jelasnya. Jumat (18/1).

Sementara itu Sutan Adil Hendra (SAH) saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa kedatangan dirinya adalah untuk melakukan Klarifikasi bukan pemeriksaan. ” Saya baru saja melakukan Klarifikasi di Bawaslu, bukan pemeriksaan yaa tapi melakukan Klarifikasi” sebutnya.

” Saya hadir di Bawaslu berkenaan karena undangan dari Bawaslu terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana program PIP ini ada dugaan diselewengkan, disalah gunakan ataupun dilakukan pembohongan publik bahwa ini adalah sesuatu yang digunakan untuk kepentingan pileg, sejalan dengan hal itu hari ini saya memberikan penjelasan kepada Bawaslu berserta ada Kepolisian, Kejaksaan, lengkap semua” tambah SAH.

Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan bahwa apa yang dijalankan terhadap program PIP sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 yang lalu.

” Ini terus terang saya kepedulian saya dengan masyarakat Jambi yang saya tidak rela ditengah – tengah ekonomi anak-anak kita tidak mampu bersekolah tidak bisa beli baju, tidak bisa beli sepatu, dan tidak bisa membeli keperluan sekolah karena ekonomi sulit” paparnya.

Sejalan dengan hal itu, SAH dalam menjalankan tugas nya di DPR diatur dalam undang-undang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan MD3 yaitu MPR, DPR, dan DPRD khususnya pasal 72 ayat G menjelaskan bahwa bertugas dalam menampung aspirasi dari masyarakat.

” Saya di DPR sudah hampir 3 tahun menjadi pimpinan di Komisi X, dalam program PIP inikan ada prosedurnya, dan tata caranya, Tata caranya adalah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan beasiswa Indonesia Pintar silahkan menghubungi Kepala Sekolahnya, justru karena itu usulan yang saya perjuangkan itu berasal dari Kepala-Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah tahu siswa yang miskin dan kondisi dari siswa, dengan demikian ini saya usulkan kepada Pemerintah” pungkas SAH. (Syah)

Comments

comments

Penuhi Panggilan Bawaslu SAH : Bukan pemeriksaan yaa tapi melakukan klarifikasi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait