10 ASN di Batanghari Tahun 2019 Diputuskan Cerai

720 views

Muara Bulian – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari mencatat, Sepanjang Tahun 2019, ada sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari yang sudah diputuskan cerai. Rabu (12/02)

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan, dari jumlah 10 kasus perceraian ASN tersebut, yakni terdiri dari profesi yang bermacam-macam, mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

“Penyebab perceraian tersebut di karenakan adanya perselisihan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, seperti mulai dari tidak mendapatkan keturunan, dan masalah ekonomi, menjadi faktor perceraian tersebut. Dan disini kasus pekerjaan tidak selalu menjamin untuk suatu kebahagiaan,”jelasnya.

Ahmad juga menerangkan, untuk perceraian ini ASN sendiri telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3424)

“Saya berharap kasus perceraian ASN ini tidak ditemukan kembali di Batanghari, dan meminta kepada asn untuk dapat membina keluarganya dengan baik,”Pintanya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait