10 Warga Binaan Lapas Klas II B Muara Bulian Terima Asimilasi

696 views

Muara Bulian – 10 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, mendapatkan Asimilasi. Asimilasi yang diberikan ini merupakan tindak lanjut Perpanjangan dari Program asimilasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020. Kamis (21/01).

Kepala Lapas Klas II B Muara Bulian Edy Susetyo mengatakan, ada sebanyak 10 warga binaan di Lapas Klas II Muara Bulian yang mendapatkan Asimilasi, dimana pada proses asimilasi ini pun dilakukan secara bertahap.

“Pelaksanaan Asimilasi ini dilakukan secara bertahap, dan salah satu syarat Warga Binaan yang di berikan Asilmilasi itu yakni telah menjalani setengah masa hukuman pidananya,”Sebut Edy

Lanjut Edy, untuk warga binaan yang di usulkan untuk mendapatkan Asimilasi itu pun sebanyak 38 orang, dan saat ini berkas administrasi dari mereka masih dalam proses kelengkapan.

“Kami telah mengajukan sebanyak 38 orang yang mendapatkan Asimilasi, namun saat ini tinggal tersisa 28 orang yang belum mendapatkan, karena berkas administrasi mereka masih dalam proses kelengkapan,”Ungkapnya.

Sementara itu, Program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

“Perlu diketahui, aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,”Terangnya.

Edy menambahkan, Program asimilasi dari Kemenkumham tersebut diperpanjang, mengingat masa pandemi covid 19 yang saat masih belum dapat di hentikan. Dan untuk warga binaan yang telah menerima asilimasi saat ini ada yang terlibat kasus Migas, Pencurian dan Narkotika.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait