18 Diantara 22 Pelaku Karhutla yang Diamankan Ditetapkan Jadi Tersangka

714 views

Muara Bulian- Terkait tersangka kasus perambahan dan pembakaran lahan yang telah berhasil di amankan oleh Polres Batanghari, 22 orang pelaku perambah hutan dan pembakaran lahan yang berada di wilayah konsesi PT. REKI Polres Batanghari baru menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka baru 18 orang dari 22 pelaku yang kita amankan. Untuk 4 orang lagi kita masih melakukan pengembangan,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (23/09).

“Untuk tersangka yang berhasil di amankan ini rata-rata dari luar Provinsi Jambi, Mereka awalnya ditawari lahan dari pemerintah oleh orang yang mereka tuakan, dengan ketentuan lahan pemukiman satu hektar dengan harga 800 ribu rupiah, sementara lahan untuk kehidupan satu hektarnya dengan harga 1 juta rupiah yang dibayarkan kepada orang yang mereka tuakan tersebut,”sebut Santoso.

Dilanjutkan Santoso, para pelaku ini merupakan pendatang baru di wilayah tersebut. Kedatangan mereka ke wilayah tersebut pada awal tahun 2019 ini. Setelah datang ke wilayah tersebut para pelaku langsung melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.

“Memang cuaca seperti musim kemarau ini sangat mudah melakukan pembakaran, modus mereka membuka lahan dengan melakukan pembakaran di areal konsesi PT. REKI,” jelasnya.

Disinggung soal para pelaku yang bisa memasuki areal PT. REKI yang memiliki pengamanan, Santoso mengatakan, para pelaku ini melewati jalan lain yang berada di kawasan hutan.

“Sebenarnya mereka sudah terpantau dan termonitor oleh PT. REKI, bahkan pihak PT. REKI sudah melakukan himbauan agar tidak memasuki areal konsesi. Namun para pelaku tetap melakukan pembakaran hutan dan kita melakukan tindakan,”ucap Santoso.

“Jadi setelah melakukan pembukaan lahan para pelaku ingin menanam sawit di areal konsesi PT. REKI dan kita juga sudah mengamankan bibit sawit tersebut,” ungkapnya.

Ditanyakan lagi soal aktor yang melakukan penjualan lahan di areal konsesi tersebut, pihaknya sudah mengantongi identitas aktor yang menjual lahan kepada para pelaku tersebut.

“Ketua kelompok mereka yang melakukan penjualan lahan kepada pelaku berinisial N yang mengajak dan mengumpulkan para pelaku untuk kesana dan menerima sejumlah uang,”terangnya.

Dan Para pelaku ini berasal dari Medan dan Riau yang memiliki suku dan sudah tinggal disana bersama dengan keluarganya.

Santoso lanjut menjelaskan, bahwa para pelaku ini merupakan sebuah kelompok dan mereka juga sudah bermukim disana dengan mendirikan pondok-pondok di dalam areal konsesi PT. REKI.

Santoso juga menerangkan, untuk para pelaku karhutla tersebut dikenakan pasal 94 ayat (1) huruf b yo pasal 19 huruf c sub pasal 92 ayat (1) yo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sub pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h UURI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait