2 Pekerja Illegal Drilling Diamankan Polres Batanghari

1252 views

Muara Bulian – Polres Batanghari kembali menangkap 2 orang pekerja pelaku illegal drilling yang beroperasi di Dusun Laman Teras Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sabtu (22/02).

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto,S.I.K.,SH mengatakan, kejadian penangkapan ini terjadi pada Rabu tanggal 19 Februari 2020. Pelaku yang berhasil di amankan berjumlah 2 orang, yang merupakan buruh pekerja illegal drilling yang berinisial AHP (38) dan AS (22), yang mana tersangka merupakan Warga Provinsi Sumatera Selatan.”Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berupa 2 unit sepeda motor merk honda revo tanpa nomor polisi, 2 unit besi canting, 2 unit roling tali tambang, 2 unit kipas, 2 unit rool bawah dan 2 unit jerigen minyak bumi, masing-masing sebanyak kurang lebih 30 liter,” ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan, modus operandinya, tersangka melakukan ekploitasi minyak bumi atau memolot minyak bumi dengan mempergunakan satu set alat polot yang di rakit terdiri dari sepeda motor, tali tambang, besi canting. Dimana besi canting tersebut ditarik dengan mempergunakan sepeda motor yang telah di modifikasi tersebut, sehingga canting besi tersebut bisa mengangkat minyak bumi dari dalam sumur yang telah di buat untuk di kumpulkan kedalam kolam penampungannya.”Para pelaku disini dalam melakukan operasi ini tanpa memiliki legalitas atau kontrak kerja sama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dan disini pelaku yang kita amankan ini merupakan seorang pekerja dari pemilik sumur yang berinisial A, yang mana juga merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini pemilik sumur merupakan DPO,”Ujarnya.

Dwi Mulyanto juga menambahkan, setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 Milyar rupiah. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait