297 Warga SAD di Batanghari Sudah Punya NIK 

515 views

Muara Bulian – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil setempat selalu berupaya melakukan pendataan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Batanghari. Dari data yang saat ini telah berjalan, sebanyak 297 orang warga SAD di wilayah setempat telah terdata dalam kependudukan. Senin (22/03).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Dukcapil Batanghari Ali Amran mengatakan, kami mencatat ada sebanyak 297 warga SAD di Batanghari yang sudah terdata dalam data kependudukan dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

“Meski pendataan ini baru sebagian, Pemerintah setempat akan selalu mengupayakan agar seluruh SAD bisa miliki NIK. Dari ratusan orang yang saat ini telah terdata, ada sekitar 91 Kepala Keluarga yang telah memiliki NIK.

Lanjut Ali, 91 KK yang telah terdata kependudukan tersebut, merupakan warga SAD yang tersebar di Tiga Desa yang ada di Batanghari.

“Untuk saat ini, warga SAD yang tedata dikami meruapakan warga Desa Jelutih dengan jumlah 41 KK, Desa Hajran dengan Jumlah 28 KK dan Desa Olak Besar ada sekitar 22 KK,”Ungkapnya.

Ali juga menerangkan, dari 91 KK yang terdata ini, 108 orang telah melakukan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tiga orang anak cetak Kartu Identitas Anak (KIA) dan ada tiga orang yang cetak akta kelahiran.

“Saat ini pihak kami selalu melakukan pendataan, dan kurang lebih ada 150 Kepala Keluarga lagi yang belum terdata dan belum memiliki NIK,”Ujarnya.

Sementara itu, untuk proses perekaman KTP yang sudah dilakukan saat ini, kendala yang terjadi hanya untuk proses pengambilan foto bagi perempuan, karena ada adat istiadat mereka yang harus dihormati.

“Dalam perekaman KTP EL yang sudah kami lakukan, rata-rata hanya laki-laki yang membuat, dan perempuan hanya ada dua orang dengan status telah bersuami dan janda, namun mereka bisa membuat atas izin dari suami dan temenggung setempat. Sedangkan untuk perempuan yang lain tidak kami lakukan karena menghormati adat istiadat mereka, namun tetap di beri NIK,”Tutupnya. (RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait