4 Bulan Buron, Aj Diringkus Polisi

678 views

Muara Bulian – Selama 4 Bulan buron, AJ tersangka penipuan atau penggelapan akhirnya berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari. Aj berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di Desa Ture, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari,Rabu,(04/09).

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan mengatakan, Aj ini merupakan Tersangka DPO berdasarkan laporan polisi LP/B-22/IV/2019/res.bt.hari Tanggal 12 April 2019 dengan pelapor atas nama Rahmat Bin Sugianto. Korban melapor karena merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya telah dilarikan bersangkuan.

“Tersangka AJ ini ditangkap pada Hari Jumat yang lalu pada Tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wib. Bersangkutan ditangkap setelah empat bulan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari melakukan pencarian dan menyelidiki keberadaan pelaku. Kejadiannya itu terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 11.30 Wib. Tempat kejadian di Desa Mentelingan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Modusnya Tersangka AJ dengan mengaku sebagai karyawan leasing FIF,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan.

Lanjut Iptu Orivan, Modusnya Tersangka AJ mengaku sebagai karyawan leasing FIF, sambungnya Kasat, untuk mempermudah menjalankan aksinya. Targetnya sendiri adalah konsumen yang telah telat melakukan membayar ansuran bulanan terhadap pihak leasing. Dimana Tersangka bertugas menarik sepeda motor konsumen, namun setelah sepeda motor tersebut ada pada Tersangka, oleh Tersangka tidak menyerahkan sepeda motor kepada pihak leasing. Atas perbuatan tersebut, korban merasa di rugikan. Kemudian melapor ke Polres.

Atas perbuatannya, tersangka ini di kategorikan melakukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan, sebagai mana tertera di dalam pasal 378 sub 372 Kuh Pidana. Tersangka mendapat ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait