4,7 ton Daging Trenggiling Dimusnahkan

1618 views

img_20161123_183826Jambi – Sebanyak 4,7 ton daging beku trengiling hasil tangkapan Polda Jambi beberapa waktu lalu dimusnahkan oleh Polda Jambi disaksikan oleh Pihak pengadilan dan pihak Kejati, serta dari pihak BKSDA Jambi.

Pemusnahan sendiri dilakukan di belakang kantor Mako SPORC (Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat) Brigade Harimau, Mendalo, dengan cara di bakar, dan di saksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, dirinya mengatakan hari ini dilakukan pemusnahaan terhadap barang hasil sitaan yakni gading beku trengiling.”Dengan jumlah 4.785 kg, dari jenis satwa trengiling beku,” katanya, rabu (23/11).

Selain daging beku trenggiling, juga ikut dimusnahkan sisik trenggiling seberat 292 kg.”Sebagian kita ambil sedikit disisihkan untuk menjadi barang bukti dipengadilan” ujar Kapolda Jambi

Adapun nama-nama tersangaka tindak pidana KSDA yakni 1. Wihel Musarifin selaku penjaga gudang dan orang yang melakukan perbuatan melukai dan membunuh satwa yang dilindungi

2. Siman Mahudi selaku pemilik daging trenggiling, 3. Yeow Kong Yuleh ( WNA Asal Malaysia ) selaku pemodal dan pemilik sisik trenggiling sebanyak 13 karung.
Sementara BB yang diamankan 148 kotak berisi daging trengging seberat 4,785,44 Kg, 13 Karung sisik trenggiling seberat 292,244 Kg.
Dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyan Rp.100 juta dan berkas perkara tahap I.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana KSDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf A dan D JO pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Dikirim dari Yahoo Mail di Android

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait