TANJAB BARAT– Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus dugaan jaringan narkotika internasional.
Dari penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Kapolres Tanjab Barat,tidak tanggung-tanggung Barang bukti yang disita dari pelaku mencapai 3 kilogram narkotika jenis sabu ,dan termasuk satu tersangka di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/11/2024),
Diakuinya,dari pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 5 November lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, dan mengamankan dua tersangka berinisial AN (24) dan DN (20), keduanya berasal dari Lumajang, Jawa Timur.
Penangkapan ini kemudian berlanjut hingga petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu UM (35) dan HM (35) asal Kuala Tungkal, serta WY (16) dan MR (23) yang berasal dari Karimun, Kepulauan Riau.
Lanjut dikatakannya,Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 3.172 gram bruto, telepon genggam, dua tas gendong, dan kartu ATM.” pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KSKP terhadap dua pria yang membawa tas dari Pelabuhan Ampera menuju Jalan Melati dan Ketika tas tersebut diperiksa, petugas menemukan tiga bungkus sabu dalam kemasan bergambar ikan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya
Bahkan,untuk Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa AN dan DN mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui komunikasi telepon dengan seorang pengirim bernama TW, tanpa pernah bertemu langsung,Barang tersebut disimpan di sebuah gudang dekat pantai untuk diambil.”dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan keterlibatan UM dan WY. Kedua tersangka tersebut ditangkap di Hotel Cahaya di daerah Karimun, Kepulauan Riau, tempat barang tersebut diduga disimpan.”ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, bahwa jika diestimasi secara ekonomi, sabu seberat 3.172 gram tersebut bernilai sekitar Rp4,1 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 15 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”untuk Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.”Bebernya.(by/*)