62 Persen Warga Jambi Dilindungi JKN

1133 views

Jambi – Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas Hak Jaminan Sosial. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67, disebutkan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah melaksanakan Program Strategis Nasional termasuk didalamnya adalah dalam Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah. Pemerintah Daerah menjadi tulang punggung Implementasi Program Strategis Nasional tersebut, dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah sangatlah menentukan dalam optimalisasi Program JKN-KIS di Daerah.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat yang diturunkan ke Pemerintah Daerah tentang Opimalisasi Program JKN KIS tersbut, diterbitkanlah Instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden menginstruksikan langsung kepada para Kepala Daerah untuk serta 10 Instansi vertikal lainnya dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah.

Bertempat di Aston Jambi, Plt. Gubernur Provinsi Jambi yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Bupati dan Walikota Jambi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja  se-Kabupaten/Kota Jambi, dan Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dalam keanggotaan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama dengan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi melaksanakan pertemuan yang bertajuk Universal Health Coverage Class wilayah Provinsi Jambi.

Universal Health Coverage Class atau Kelas Cakupan Semesta ini bertujuan meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam mendukung Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi. Saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi adalah sebesar 62% dari Total Jumlah Penduduk Provinsi Jambi atau sebesar 2.148.399 penduduk telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional dari total 3.459.276 Penduduk Provinsi Jambi.

Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat target Pemerintah Pusat adalah 95% dari jumlah penduduk Indonesia telah terjamin didalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – KIS (JKN-KIS) di Tahun 2019. ” harapan kami setelah dilaksanakan pertemuan ini Pemerintah Daerah dapat menerbitkan regulasi yg mendukung program JKN KIS

Khususnya untuk Percepatan tercapai nya universal health coverage di provinsi Jambi, ” ujar Siswandi Selaku Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi.

Dukungan tersebut dapat berupa:

1. Penerbitan Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, dan Peraturan Bupati tentang pengenaan sanksi administratif bagi Badan Usaha yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN KIS sesuai dengan Peraturan  Pemerintah No. 86 Tahun 2013.

2. Penerbitan Instruksi Gubernur, Walikota, Bupati sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017.

3. Perluasan Jumlah Desa SWA JKN

4. Edukasi tentang pentingnya program JKN KIS bagi masyarakat luas.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan pencapaian terbaik dalam 3 Kategori Kategori Pemerintah Daerah yang telah Tepat Waktu dan Akurat dalam melakukan pembayaran Iuran Wajib Pemerintah Daerah dan PNS diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Pemerintah Daerah dengan pencapaian kepesertaan tertinggi dibandingkan Jumlah Penduduk diraih oleh Pemerintah Kota Jambi.

Pemerintah Daerah yang mengimplementasikan desa SWA JKN terbanyak diraih oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”Semoga penghargaan ini memberikan motivasi lebih untuk Pemerintah Daerah lainnya diwilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi dalam mengimplementasikan Program JKN KIS di Wilatah mereka,” tutup Siswandi.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait