Jambi – Polda Jambi memusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras) berbagai merk, pemusnahan sendiri dilakukan di tempat Pembuangan akhir (TPA) sampah di kawasan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (9/1) kemaren.
Menurut Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro, barang bukti miras tersebut diduga untuk dikonsumsi pada pergantian tahun 2018 lalu.”Ribuan barang bukti miras beralkohol berbagai merek tersebut diduga untuk dikonsumsi saat perayaan tahun baru 2018 lalu,” katanya, Rabu (10/1).
Dirinya menjelaskan, merk minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut, seperti Martell Vshop, Chivas Regal, Jack Daniel, Black Label, Red Label, Absolut Vodka, Bombay Sapphire dan Cointreau.”Barang bukti itu sekitar 7.000 botol. Kalau dinilai, totalnya mencapai sekitar Rp 3 miliar, karena harga satu botol minuman alkohol berbagai merek ini berkisar Rp 500 ribuan sampai jutaan,” jelas Guntur.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jambi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jambi, perwakilan dari TPA Talang Gulo Jambi.
Selanjutnya, dihadiri juga Kanit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol RJM Hutagol, personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi dan perwakilan masyarakat.
Pemusnahan tersebut sesuai dengan petikan Putusan Perkara Pidana Nomor : 1/Pen.Pid.Cp/2018/PN Jambi, tanggal 5 Januari 2018 agar barang bukti minuman dimusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang berhasil digagalkan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada akhir tahun 2017 lalu dimusnahkan.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat yakni alat berat penggilingan.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).