Ratusan Keping Kayu Bulian Ilegal dari Perairan Kuala Tungkal Disita Polair Polda Jambi 

1894 views

Jambi – Tidak mengantongi dokumen, ratusan keping Kayu Bulian diangkut dari wilayah perairan Muara Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Selasa lalu (11/07).

Pengamanan kayu tersebut dilakukan petugas Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi sejak beberapa hari terakhir yang diangkut menggunakan Kapal Motor Usaha Baru GT 05 melintasi wilayah Timur Provinsi Jambi.

Sebanyak kurang lebih 380 keping Kayu Bulian ilegal itu disita sebagai barang bukti Petugas. Selain itu, Petugas juga mengamankan seorang Nakhoda kapal yang berinisial “S”, warga Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau bersama seorang awak kapalnya berinisial “U”.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Anggota Polair Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Perairan yang dimaksud. Tepat pada Selasa malam, pukul 17.00 WIB pada koordinat 00.47.700 S-103.29.800 T, petugas berhasil mengamankan Kapal tersebut.“Setelah diperiksa, kayu bulian berjumlah 380 keping itu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan di wilayahnya,” ungkap AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (13/07).

Akibat dari perbuatannya, “S” selaku Nakhoda Kapal Motor Usaha Baru bersama satu orang Awak Kapal lainnya yang berinisial “U” masih diamankan petugas bersama barang buktinya.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi lainnya. Selanjutnya, petugas juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu NP2HP Wilayah IV Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti serta hasil gelar perkara awal maka disimpulkan petugas, bahwa telah patut diduga terjadi suatu perbuatan pidana.

Perbuatan pidana tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b jo pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait