Tiga Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 Dititip di Lapas Klas II A Jambi

1167 views

Jambi – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) saat ini telah melimpahkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yakni, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Saipudin, dan Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan.

Hasil pantauan dilapangan, terlihat ketiga tersangka tiba di Bandara Sultan Thaha Airport Jambi sekitar pukul 17.00 wib menggunakan pesawat garuda. Setelah itu mereka langsung digiring ke Lapas II A Jambi dan tiba dilapas sekitar pukul 18.00 wib dengan menggunakan mobil kijang Innova berwarna putih.

Ketiga tersangka kasus korupsi suap RAPBD ini langsung di masukan kedalam Tahanan Lapas II A Jambi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang terkait untuk dikonfirmasi dan puluhan awak media saat ini masih berada di halaman Lapas Jambi.

Perlu diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait