Besaran Zakat Fitrah Tanjabbar Ditetapkan Rp. 38 Ribu

1819 views

KUALA TUNGKAL – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi telah mengeluarkan keputusan bersama tentang penetapan standar zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sendiri, sesuai dengan hasil konsultasi antara kantor kementerian agama Tanjabbar, dengan majelis ulama Indonesia Kabupaten Tanjabbar. Serta memperhatikan harga beras dipasaran Kuala Tungkal, untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M ditetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp. 38.000.

Pembayaran zakat fitrah ini menurut Mazhab Imam Syafi’i adalah dengan makanan pokok penduduk suatu negeri di negeri kita indonesia makanan pokok tersebut adalah beras. ” Untuk pembayaran zakat di Kabupaten Tanjabbar ini kita ini memakai dua Mazhab Iman Syafi’i dengan makan pokok peduduk suatu negeri, yakni beras dengan besaran yang dikeluarkan seorang muslim 2,5 Kg beras untuk zakat fitrah dan dibayarkan kepada amil, ” Ungkap Kakan Kemenag Kuala Tungkal, H. Buhri Y S.Pd, M.E.I, Yang kedua kata Buhri, boleh dibayar dengan uang menurut mazhab iman Hanafi, jadi dikompersikan dengan makanan pokok tadi yakni 2,5 Kg. Pembayaran zakat fitrah tersebut dapat diganti dengan uang. Namun ukuran besaran pembayarannya bukan 2,5 kg, akan tetapi 3,8 Kg. ” Dengan harga beras yang dimakan masyarakat miskin, kurang lebih 3,8 kg x Rp. 10.000. Berarti Rp. 38.000/jiwa. Diserahkan kepada Amil berupa uang dengan tanpa membeli beras, ” Ujar Buhri.

Berikut standar zakat fitrah Kabupaten / Kota dipropinsi Jambi tahun 1439 H/2018  M. Kota Jambi standar zakat fitrah tertinggi yakni Rp, 51.300, menengah Rp 45.600, dan rendah 36.100. Kabupaten Muarojambi tertinggi Rp 37.500, menengah 32.500, dan  rendah Rp 25.000. Kemudian Kabupaten Batanghari tertinggi Rp. 54.000, menengah Rp 46.000, dan rendah Rp. 38.000.

Selanjutnya, Kabupaten Tanjabbar ditetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp 38.000. Kemudian Kabupaten Tanjabtim tertinggi Rp 35.000, menengah Rp 30.000, dan rendah Rp 25.000. Berikutnya Kabupaten Sarolangun tertinggi Rp 37.500, menengah Rp 31.250n dan rendah Rp 27.500.

Sedangkan di Kabupaten Tebo tertinggi Rp 35.000, menengah Rp 30.000, dan rendah Rp 25.000. Kabupaten Merangin tertinggi Rp 35.000, menengah Rp 30.000, dan rendah Rp 25.000. Untuk Kabupaten Bungo tertinggi Rp 35.000, menengah Rp 30.000, dan rendah Rp25.000.

Di Kabupaten Kerinci besaran zakat fitrah tertinggi Rp 40.000, menengah Rp 32.000, dan rendah Rp 27. 000. Terakhir untuk Kota Sungaipenuh besaran zakat fitrah tertinggi Rp 38.000, menengah Rp 28.000, dan rendah Rp 26.000. (end)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait