Memasuki Bulan Puasa, Seluruh Tempat Hiburan di Kota Jambi Akan Ditutup

1908 views

Kota Jambi – Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan tahun ini, pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha perbelanjaan dan tempat hiburan supaya ditutup.

Hal ini disampaikan Walikota Jambi, H. Syarif Fasha melalui surat edaran yang ditandatanganinya, pada Senin (22/4/19).

Seperti tahun sebelumnya, menjelang bulan suci ramadhan Walikota Jambi akan mengeluarkan surat edaran, guna menghimbau seluruh pelaku usaha di Jambi agar menutup semua tempat hiburan selama sebulan penuh. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, dalam menjalankan ibadah puasanya, khususnya umat muslim yang ada di Kota Jambi.

Adapun himbauan yang tertera dalam surat edaran, yang dikirim dalam grup Humas dan Pers Kota Jambi, Minggu (28/4/19) yakni sebagai berikut :

1. Kepada pemilik tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, tempat Karaoke dan Panti Pijat untuk menutupnya selama bulan suci ramadhan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka H+3 (3 hari sesudah hari raya idul fitri).

2. Kepada seluruh masyarakat Kota Jambi untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari. Serta untuk warung nasi dan rumah makan/restoran agar memasang tirai, guna menutupi sebagian tempat usahanya.

3. Kepada seluruh pemilik pusat perbelanjaan seperti Mall, Supermarket, dan Mini Market tidak melarang karyawan/kariyawati muslim dan muslimah, untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan dan agamanya, yakni menutup aurat.

Surat edaran ini, resmi ditanda tangani langsung oleh walikota Jambi, H. Syarif Fasha M.E. (*)

Comments

comments

Memasuki Bulan Puasa Seluruh Tempat Hiburan di Kota Jambi Akan Ditutup

Penulis: 
    author

    Posting Terkait